Sleman, KabarTerkiniNews.co.id – Seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia usai menabrak truk di Jalan Padjajaran, Ring Road Utara, Senin (31/8/2026). Korban diketahui seorang pelajar warga Jakarta Timur berinisial AAA (15).
Kecelakaan lalu lintas ini tepatnya terjadi di depan Kantor Kapanewon Depok, Dusun Gandok, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman. Peristiwa terjadi sekitar pukul 06.20 WIB.
Kecelakaan melibatkan Truk Toyota Dyna yang dikemudikan AW (35), laki-laki, warga Klaten, Jawa Tengah, dengan sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban AAA (15).
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro mengatakan berdasarkan keterangan awal, truk Toyota Dyna sebelumnya berhenti di jalur cepat Jalan Padjajaran karena membantu truk lain yang mengalami pecah ban.
“Saat itu, sepeda motor Honda Vario melaju dari arah timur menuju barat. Diduga pengendara sepeda motor kurang memperhatikan keberadaan truk yang berhenti sehingga menabrak bagian bak belakang truk,” kata Argo, Senin (31/8/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, lanjut Argo, pengendara sepeda motor mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta. Sementara pengemudi truk tidak mengalami luka.
Dari kejadian tersebut, kendaraan truk mengalami kerusakan pada pengaman besi bagian belakang, sedangkan sepeda motor mengalami kerusakan pada bagian bodi depan. Total kerugian materi diperkirakan mencapai Rp3,2 juta.
Petugas kepolisian telah mendatangi dan mengamankan TKP, mengamankan barang bukti, mencari keterangan saksi, serta melakukan pengecekan terhadap korban.
“Peristiwa tersebut masih dalam penanganan dan penyelidikan Unit Lantas Polsek Depok Timur,” ujarnya.
Polresta Sleman mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan konsentrasi saat berkendara, menjaga jarak aman, serta memperhatikan kondisi kendaraan maupun situasi lalu lintas di depan. Pengendara sepeda motor diimbau untuk menggunakan lajur yang sesuai peruntukannya dan menghindari penggunaan jalur cepat apabila tidak diperlukan atau tidak dalam kondisi terpaksa.
“Pengendara juga diingatkan untuk selalu menjaga kecepatan, serta mematuhi rambu dan ketentuan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Andri Tiyo





