Papua Tengah, KabarTerkiniNews.co.id – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 Sektor Puncak mengamankan JT alias W, seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Puncak terkait dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
JT alias W diamankan di salah satu honai di Kampung Jenggernok, Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 07.27 WIT. Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial EW alias KW yang berada di lokasi bersama JT alias W.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Yusuf Sutejo mengatakan, pengamanan JT alias W dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/16/IX/2023/SPKT/Polres Puncak tanggal 2 September 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di jalan depan Perumahan Pemda, Kampung Kago, Distrik Ilaga. JT alias W kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan DPO Nomor DPO/14/XII/Res.1.6/2024/Reskrim tanggal 16 Desember 2024.
“Dalam perkara tersebut, JT alias W diduga terlibat dalam penembakan terhadap Antonius Padang menggunakan senjata api sebanyak satu kali,” kata Yusuf dalam keterangannya kepada media, Kamis (3/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, Antonius Padang mengalami luka tembak pada bagian lutut kanan. Selain perkara tersebut, JT alias W juga diduga berperan memantau situasi saat terjadi pencurian senjata api organik milik personel Pos Polisi KP2 Bandara Aminggaru di sekitar Pasar Kago, Distrik Ilaga, pada 1 Februari 2024.
Setelah diamankan, JT alias W dibawa ke Satuan Reserse Kriminal Polres Puncak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran JT alias W serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut.
“Pasal yang diterapkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan lebih mendalami peran JT dan kelompoknya pada saat melakukan tindak pidana. Tentunya, kasus ini akan terus kami dalami dan kembangkan,” ujar Yusuf.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun ajakan dari pihak tertentu yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat setelah penangkapan JT alias W.
Sementara itu, EW alias KW yang turut diamankan bersama JT alias W masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami keterkaitannya dengan keberadaan maupun aktivitas JT alias W. Berdasarkan keterangan awal, EW alias KW mengaku sebagai istri JT alias W, namun keduanya belum tercatat dalam perkawinan yang sah.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan penyidikan, yakni dua tas ransel, satu tas pinggang, satu topi, satu jaket tactical, satu pasang sepatu PDL, dua dompet, satu cash handphone, satu gelang bertuliskan BK (Bintang Kejora), satu bungkus rokok Anggur Kupu, dua pisau genggam, satu pisau karambit, tiga parang, satu linggis, dua kalung rosario, dua kunci sepeda motor jenis Yamaha, satu baju singlet, satu gagang parang, satu telepon seluler Nokia, dan satu telepon seluler Samsung Galaxy A07.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani mengatakan, pengamanan JT alias W merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah masuk dalam DPO Polres Puncak.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan perkara dan alat bukti yang ada. Setiap proses penanganan terhadap seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara profesional, terukur, dan tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” ujar Faizal.
Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol. Adarma Sinaga menambahkan, JT alias W telah diserahkan kepada penyidik Polres Puncak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Puncak. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang sedang dicari dalam proses hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” kata Adarma.
Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Puncak memastikan penanganan perkara terhadap JT alias W dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KabarTerkiniNews.co.id





