Polresta Surakarta Amankan 35 Motor berknalpot Brong, Operasi Antisipasi Balap Liar

Surakarta, KabrTerkiniNews.co.id -Polresta Surakarta menggelar operasi untuk mengantisipasi aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong di sejumlah titik di Kota Solo, Sabtu (19/9/2026).

Operasi tersebut menyasar berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara kasat mata, khususnya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar. Kegiatan ini sekaligus sebagai langkah preventif untuk mencegah aktivitas balap liar yang dapat mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Lantas Polresta Surakarta Kompol Dhayita Daneswari mengatakan kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi lalu lintas di Kota Solo tetap aman dan kondusif.

Menurut Kompol Dhayita, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan kendaraan di sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. Selain mengantisipasi balap liar, petugas juga menindak pengendara yang ditemukan melakukan pelanggaran secara kasat mata.

“Operasi ini menyasar pelanggaran kasat mata, salah satunya penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kegiatan ini juga sebagai upaya mengantisipasi adanya balap liar yang dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya,” kata Kompol Dhayita.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 35 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Puluhan sepeda motor tersebut kemudian dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Para pengendara diberikan tindakan berupa tilang atas pelanggaran yang ditemukan petugas.

Tidak hanya diberikan sanksi tilang, pemilik kendaraan yang hendak mengambil kembali sepeda motornya juga diwajibkan mengembalikan kondisi kendaraan sesuai dengan ketentuan, khususnya mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

“Untuk kendaraan yang diamankan kami bawa ke Mako Sat Lantas dan dilakukan tindakan tilang. Apabila pemilik akan mengambil kendaraannya, knalpot harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

Kompol Dhayita mengatakan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas. Suara bising yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terlebih apabila kendaraan digunakan pada malam hingga dini hari.

Selain itu, polisi menaruh perhatian terhadap aksi balap liar karena kegiatan tersebut memiliki risiko tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Balap liar yang dilakukan di jalan umum juga dapat membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan lain yang sedang melintas.

Karena itu, kegiatan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Sat Lantas Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak menjadikan jalan umum sebagai lokasi balap liar. Masyarakat diminta bersama-sama menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan knalpot brong, serta tidak melakukan balap liar. Jalan raya merupakan fasilitas bersama, sehingga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

A Nur

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *