TTS, KabarTerkiniNews.co.id— Perkumpulan Masyarakat Hukum Adat (PMH) dan Budaya Amanuban menyampaikan penolakan terhadap klaim Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban.
Penolakan tersebut disampaikan melalui keterangan pers yang diterima media, Senin (21/9/2026)menyusul beredarnya informasi mengenai acara yang disebut sebagai penobatan Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban, termasuk informasi mengenai perayaan satu tahun penobatan tersebut.
PMH Adat dan Budaya Amanuban menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan individu, tetapi menyangkut sejarah, struktur adat, martabat, dan identitas masyarakat Amanuban.
Dalam keterangannya, PMH Amanuban menegaskan bahwa acara yang kemudian diklaim sebagai prosesi penobatan Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban bukanlah penobatan raja.
Menurut PMH, acara tersebut telah diklarifikasi oleh sejumlah pihak yang hadir sebagai acara syukuran atau peresmian rumah.
PMH juga menyebut Bupati Timor Tengah Selatan dan Bill Nope, telah memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut. Dalam keterangan PMH, keduanya menyatakan bahwa acara yang dihadiri tersebut merupakan acara syukuran atau peresmian rumah, bukan penobatan Raja Amanuban.
Atas dasar itu, PMH menilai sebuah acara syukuran atau peresmian rumah tidak dapat kemudian dimaknai sebagai prosesi penobatan raja hanya berdasarkan pemberian nama atau penafsiran setelah acara berlangsung.
PMH Adat dan Budaya Amanuban juga mempertanyakan dasar legitimasi yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai Raja Amanuban.
Menurut mereka, kedudukan Raja Amanuban merupakan bagian dari sejarah dan struktur adat yang memiliki proses, dasar legitimasi, serta hubungan genealogis dan sosial.
PMH menyebut struktur adat Amanuban melibatkan tujuh Fetor, 104 Temukung, 140 Anaamnes serta ratusan keluarga yang berkedudukan sebagai Meo atau panglima perang.
Karena itu, PMH mempertanyakan siapa saja pemangku adat yang memberikan legitimasi apabila benar telah terjadi penobatan Raja Amanuban.
“Jika benar telah terjadi penobatan, maka harus dapat dijelaskan secara terbuka atas dasar kewenangan apa, melalui prosesi adat apa, dan siapa saja pemangku adat yang terlibat,” demikian substansi pernyataan PMH dalam keterangan pers tersebut yang dikirim Sekretaris PMH Amanuban Pina One Nope.
PMH menilai pernyataan atau pengakuan dari pihak-pihak tertentu, penggunaan simbol kerajaan, maupun penyebutan suatu acara sebagai penobatan tidak dengan sendirinya menjadi dasar penetapan seseorang sebagai Raja Amanuban.
PMH juga menyoroti kedudukan Nubatonis dalam sejarah Tunbes. Dalam tradisi sejarah yang dikemukakan PMH, terdapat empat kelompok tua-tua yang dikenal sebagai Moen Ha, yakni Nuban, Nubatonis, Tenis, dan Asbanu.
Keempat kelompok tersebut, menurut PMH, memiliki kedudukan dan penghormatan yang setara sebagai kelompok tua-tua dalam sejarah Tunbes.
Namun, PMH menegaskan bahwa kedudukan sebagai salah satu kelompok Moen Ha tidak secara otomatis berarti seseorang atau kelompok tersebut merupakan garis Raja Amanuban.
Karena itu, PMH meminta agar kedudukan Nubatonis sebagai bagian dari Moen Ha tidak disamakan dengan kedudukan Raja Amanuban.
Dalam keterangannya, PMH juga menyampaikan versi sejarah mengenai pengukuhan Usi Olak Malik sebagai Raja Tunbes.
Menurut PMH, dalam tradisi yang diwariskan di lingkungan Amanuban, Moen Ha memiliki hubungan dengan pengukuhan leluhur keluarga Nope, Usi Olak Malik, sebagai Raja Tunbes.
Pengukuhan tersebut, menurut PMH, dikenal melalui prosesi adat “Lol Su’in ma Nte Man” dan disertai penyerahan satu keping uang emas yang disebut “Noin Nai Banam”.
PMH menyatakan benda tersebut masih disimpan oleh keluarga Nope, menurut versi sejarah yang disampaikan PMH, Usi Olak Malik kemudian menyandang nama Nuban sebagai “Nuban Mnuke”. Di bawah kepemimpinannya, kerajaan Tunbes disebut berkembang menjadi kerajaan yang kemudian dikenal sebagai Amanuban.
PMH menyebut tradisi tersebut sebagai salah satu dasar penting dalam memahami sejarah awal kedudukan keluarga Nope dalam struktur kekuasaan tradisional Tunbes dan Amanuban.
PMH juga menyoroti cerita mengenai “tanam pisang” yang dikaitkan dengan perpindahan kekuasaan di Amanuban.
PMH menyatakan menghormati tradisi lisan masyarakat, tetapi menilai tradisi lisan perlu ditempatkan dalam konteks sejarah dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya bukti untuk menyatakan telah terjadi pergantian Raja Amanuban.
Menurut PMH, apabila cerita tersebut hendak digunakan sebagai dasar legitimasi pergantian raja, maka perlu dijelaskan hubungan cerita tersebut dengan mekanisme dan dasar hukum adat mengenai peralihan kekuasaan.
PMH juga menegaskan bahwa Bill Nope, dinilai tidak memiliki kewenangan pribadi untuk mengalihkan kedudukan Raja Amanuban kepada Jonathan Nubatonis, kecuali terdapat mandat adat yang secara jelas memberikan kewenangan tersebut.
PMH kembali merujuk pada klarifikasi Bill Nope bahwa acara yang dimaksud merupakan acara syukuran atau peresmian rumah dan bukan penobatan Raja Amanuban.
Karena itu, PMH meminta setiap pernyataan mengenai adanya penyerahan atau pengalihan kedudukan Raja Amanuban melalui Bill Nope ditempatkan sesuai dengan fakta dan klarifikasi yang telah disampaikan.
PMH juga mempersoalkan informasi mengenai adanya penyerahan kekuasaan dari Usi Kusa Nope kepada Nubatonis pada 1987.
Menurut PMH, kronologi tersebut perlu diluruskan karena Usi Kusa Nope disebut telah meninggal dunia pada 1980.
Atas dasar itu, PMH meminta pihak yang menggunakan tahun 1987 sebagai bagian dari dasar sejarah untuk menjelaskan sumber dan dokumen yang mendasari informasi tersebut.
“Sejarah tidak boleh dibangun berdasarkan cerita yang tidak sesuai dengan fakta waktu kehidupan tokoh yang disebut di dalamnya,” demikian sikap yang disampaikan PMH.
Berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, PMH Adat dan Budaya Amanuban menyatakan tidak mengakui Jonathan Nubatonis sebagai Raja Amanuban berdasarkan klaim dan peristiwa yang beredar di masyarakat.
PMH juga menegaskan bahwa acara yang disebut sebagai penobatan telah diklarifikasi oleh pihak-pihak tertentu sebagai acara syukuran atau peresmian rumah sehingga, menurut PMH, tidak dapat dijadikan bukti penobatan Raja Amanuban.
Selain itu, PMH menegaskan kedudukan Nubatonis sebagai salah satu bagian dari Moen Ha tidak dapat disamakan dengan kedudukan sebagai Raja Amanuban.
PMH meminta setiap klaim mengenai pergantian atau pengalihan kedudukan Raja Amanuban disertai dasar sejarah, genealogis, kewenangan adat, serta prosesi yang dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
PMH juga menyatakan siap membuka ruang dialog sejarah dan adat dengan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dialog tersebut, menurut PMH, perlu dilakukan dengan itikad baik, menghormati seluruh keluarga, klan, tokoh adat, dan masyarakat yang memiliki sejarah masing-masing di Amanuban.
“Sejarah Amanuban bukan milik seseorang atau satu kelompok untuk ditulis dan ditetapkan secara sepihak,” demikian salah satu penegasan PMH dalam keterangan persnya.
PMH berharap pembahasan mengenai sejarah dan kedudukan adat Amanuban dilakukan berdasarkan fakta sejarah, tradisi adat, silsilah, kesaksian, dokumen, serta pengetahuan yang diwariskan secara bertanggung jawab.
Rudy





