NTB, KabarTerkiniNews.co.id – Polda Nusa Tenggara Barat menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima pengaduan pada 15 September 2026. Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan hingga menerbitkan Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, mengatakan penyidik bergerak menindaklanjuti laporan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” kata Ni Made saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).
Perkara tersebut terjadi di salah satu hostel di kawasan Kuta Mandalika. Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara, di antaranya satu unit flashdisk yang berisi foto dan video kedekatan antara terduga pelaku dan korban.
Selain itu, sambung Kombes Pujewati, penyidik mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara serta dokumen hasil pemeriksaan medis korban. Pemeriksaan medis tersebut antara lain didukung hasil visum dari Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 dan pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
Ia mengatakan seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan pemenuhan unsur pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Barang bukti yang kami amankan menjadi bagian dari proses penyidikan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
BI alias S disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta. Pihak Kepolisian hingga saat ini juga masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang telah diperoleh.
Polda NTB menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi korban sekaligus memastikan setiap laporan dugaan kekerasan seksual diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan seksual secara serius, profesional dan sesuai prosedur hukum. Penanganan ini juga merupakan bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Ni Made Pujewati.
Redaksi





