Polisi Ungkap Pencurian Kapal Pesiar WNA Jerman, Kerugian Rp250 Juta

Sorong, KabarTerkiniNews.co.id  – Polresta Sorong Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar kapal pesiar milik warga negara asing (WNA) asal Jerman yang sedang berlabuh di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp250 juta. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan memburu empat orang lainnya yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan mengatakan, penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan mendalami barang bukti yang telah diamankan.

“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan. Kami juga terus melakukan pengejaran terhadap empat DPO yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut,” kata Afriangga di Sorong, Senin (21/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial O.J.D.F. Sementara empat orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni FK, SG, A, dan YA, masih dalam pengejaran.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/910/IX/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 19 September 2026.

Afriangga menjelaskan, pencurian terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu, kapal pesiar milik korban sedang berlabuh di kawasan Jalan Usaha Mina, Kelurahan Malawei, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong.

Korban yang merupakan WNA asal Jerman baru mengetahui sejumlah barang berharganya hilang setelah kembali ke kapal usai berbelanja. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polresta Sorong Kota.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian. Barang tersebut antara lain telepon seluler, laptop Apple, satu set drone, pengeras suara, headphone, perlengkapan menyelam, dive computer, dua unit spear gun, perlengkapan memancing, serta sejumlah jerigen.

“Total kerugian korban akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp250 juta,” ujar Afriangga.

Pengungkapan kasus dilakukan tim gabungan Resmob Mangewang Polresta Sorong Kota bersama Opsnal Macan Polsek Sorong Kota. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Sorong.

Tim kemudian melakukan pemetaan sebelum bergerak melakukan penangkapan. Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang diduga disembunyikan. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian yang diduga dilakukan bersama sejumlah orang lainnya. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan memasuki kapal pesiar saat sedang berlabuh dan tidak berpenghuni.

Polresta Sorong Kota masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Polisi juga terus memburu empat DPO untuk mengungkap seluruh rangkaian pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan keempat DPO agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas Afriangga.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *