Surakarta, KabarTerkiniNews.co.id — Komisi Yudisial (KY) membahas penguatan kewenangan dan kelembagaan sebagai bagian dari upaya menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka, berintegritas, dan berkeadilan.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Komisi Yudisial sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka, Berintegritas, dan Berkeadilan” yang digelar di Solo, Rabu (23/9/2026).
Komisi Yudisial menilai penguatan kelembagaan dan kewenangan diperlukan untuk mendukung optimalisasi tugas KY dalam mengawal perilaku hakim serta menjaga integritas lembaga peradilan.
Sekretaris Jenderal KY, Mulyadi, mengatakan diskusi tersebut digelar untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan mengenai desain penguatan kewenangan dan kelembagaan KY dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Diskusi publik ini diharapkan menghasilkan masukan strategis mengenai penguatan kedudukan, kewenangan, dan kelembagaan KY, termasuk dalam aspek pengawasan perilaku hakim, penegakan kode etik hakim, efektivitas pelaksanaan rekomendasi, penguatan hubungan kelembagaan dengan Mahkamah Agung, serta pengembangan kapasitas organisasi KY,” jelas Mulyadi.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menjelaskan posisi strategis KY dalam sistem kekuasaan kehakiman. Menurut dia, fungsi pengawasan yang dijalankan KY menjadi bagian penting dalam menyempurnakan kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Pengawasan tersebut, lanjut Abdul Chair, diarahkan untuk memastikan terwujudnya peradilan yang bersih, berintegritas, dan berwibawa.
“Pengawasan oleh KY merupakan penyempurna guna terwujudnya peradilan yang bersih. Hal ini sesuai dengan kaidah, ma la yatimmu al-wajib illa bihi fahuwa wajibun. Artinya, sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu itu, maka sesuatu itu hukumnya wajib,” jelasnya.
Tantangan Peradilan Makin Kompleks
Abdul Chair mengatakan tantangan dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas semakin kompleks. Di sisi lain, meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap lembaga peradilan turut memengaruhi persepsi dan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Menurut dia, posisi KY sebagai penyempurna kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak semata-mata ditempatkan dalam hubungan prinsipal-agen antara Mahkamah Agung (MA) sebagai prinsipal organ dan KY sebagai auxiliary organ yang bersifat supporting element.
“Keberadaan KY diperlukan guna bekerjanya penerapan hukum dan keadilan. Hal itu tertuju pada kemerdekaan kelembagaan dan kemerdekaan individu hakim atau personal independence,” katanya.
Abdul Chair menilai pengawasan yang optimal menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga independensi peradilan.
“Tanpa adanya pengawasan yang optimal oleh KY, niscaya independensi peradilan tidak akan pernah tercapai. Di sini berlaku kaidah, dar’ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih, maknanya adalah menghindar dari kemungkaran harus didahulukan daripada mengambil kemaslahatan,” jelasnya.
Usulan Penguatan Kewenangan KY
Dalam diskusi tersebut juga dibahas sejumlah gagasan revitalisasi KY, salah satunya penguatan kewenangan dalam menjalankan fungsi pemantauan atau investigasi.
KY diusulkan dapat melakukan pemantauan dan investigasi secara aktif tanpa harus menunggu adanya laporan serta tanpa pemberitahuan kepada pengadilan.
Selain itu, muncul usulan agar KY memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan terhadap putusan pengadilan yang diduga melanggar prinsip disiplin tinggi dan profesionalisme hakim.
Dalam usulan revitalisasi tersebut, putusan KY terkait pemberian sanksi ringan dan sedang tidak lagi bersifat rekomendasi, tetapi bersifat final dan mengikat (final and binding).
Sementara untuk pemberian sanksi berat, proses pemeriksaan tetap dilakukan secara bersama.
Penguatan kelembagaan juga mencakup pelaksanaan sidang pleno KY yang terbuka untuk umum. Dari sisi organisasi, penguatan dilakukan melalui pembentukan Deputi dan Direktorat serta peningkatan peran dan kedudukan Penghubung KY di daerah.
Diskusi publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota KY Andi Muhammad Asrun, Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, Guru Besar Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari, Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Suparji Ahmad, serta tokoh agama Habib Ali bin Abubakar Alatas.
Selain di Solo, diskusi publik serupa rencananya juga digelar di Makassar, Palembang, dan Jakarta.
A Nur





