Hati-hati dengan Sindikat Pemalsuan STNK, Begini Modusnya

Oplus_131072

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil serta penipuan dengan modus gadai mobil di Kabupaten Pemalang. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada 8 April 2025. Kedua pelaku diketahui telah beraksi sejak tahun 2023, dengan total lima unit mobil yang digunakan untuk menipu korban dan dipalsukan STNK-nya.

Modus Operandi

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan membuat STNK palsu, lalu menggadaikan mobil kepada korban untuk mendapatkan uang.

Setelah itu, pelaku mengambil kembali mobil tersebut menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya sudah disiapkan, lalu mengganti pelat nomor kendaraan dengan identitas asli mobil.

“Rata-rata mobil digadaikan kepada korban sebesar Rp25 juta. Mobil-mobil tersebut telah dipasangi GPS, sehingga pelaku dengan mudah melacak dan menghentikan kendaraan untuk kemudian mengambilnya kembali. Mobil tersebut lalu digadaikan lagi ke korban baru,” terang Kombes Pol Dwi Subagio.

BACA JUGA:  Satreskrim Polres Pekalongan Bongkar Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Kedua pelaku yang ditahan adalah Kukuh Pambudi dan Antoni. Kukuh berperan sebagai otak kejahatan sekaligus pemilik mobil yang mencari korban, sementara Antoni bertugas memalsukan STNK.

STNK palsu tersebut dibuat Antoni dengan memanfaatkan STNK asli yang sudah tidak terpakai, diperoleh dari jaringan yang dimilikinya. Data asli pada STNK dihapus, kemudian dokumen tersebut dicetak ulang menggunakan printer komputer.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita dua unit mobil, sementara tiga mobil lainnya masih dalam proses pelacakan.

Sementara itu, tersangka Antoni mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta untuk setiap STNK yang dipalsukan. Sehari-hari, Antoni bekerja sebagai pemborong proyek dan mengaku belajar membuat STNK palsu secara otodidak.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. ***

Yovita Nugroho

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *