Kupang, KabarTerkiniNews.co.id — Status hukum Gama Feroh (GF) dalam perkara yang berkaitan dengan akun media sosial “Lika-Liku NTT” akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan GF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum GF.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. F.X. Irwan Aryanto, didampingi Plh. Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Sajimin dan Wadirkrimsus Polda NTT AKBP Andrey Valentino, dalam keterangan pers di ruang Humas Polda NTT, Minggu (23/8/2026).
Kombes Pol. F.X. Irwan Aryanto menjelaskan, GF diduga menggunakan akun “Lika-Liku NTT” dan “Nobita Irmadewi Sllilvester” untuk menyerang kehormatan dan atau nama baik orang lain melalui media sosial.
Menurutnya, GF diamankan penyidik pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 23.10 WITA di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Yang bersangkutan kita tangkap pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.10 WITA di rumah kontrakan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” ujar Irwan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/157/IX/2026/SPKT Polda Nusa Tenggara Timur tertanggal 27 April 2026. Dalam perkara tersebut, pelapor disebut merupakan Jupiter Selan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 lembar print out unggahan akun “Lika-Liku NTT”, buku rekening, serta dua unit telepon seluler. Penyidik menduga GF merupakan admin yang secara sadar dan sengaja membuat serta menggunakan akun anonim untuk menyembunyikan identitas sebenarnya.
Melalui akun tersebut, GF diduga memperoleh informasi, mengambil data pribadi korban maupun saksi, kemudian melakukan manipulasi data dan materi visual.
Polisi juga menduga terdapat foto yang diedit atau diubah sehingga tidak sesuai dengan fakta keadaan sebenarnya dan dibuat seolah-olah merupakan foto asli atau identik dengan kejadian yang diberitakan.
Selain itu, penyidik menyebut GF diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI), termasuk ChatGPT, untuk membuat narasi yang kemudian dikemas seolah-olah sesuai dengan peristiwa sebenarnya.
Atas dugaan perbuatannya tersebut, GF dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal hingga 12 tahun penjara.
“Kami tetapkan pasal berlapis pada tersangka dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegas Dirreskrimsus Polda NTT. Polda NTT menegaskan bahwa GF bukan satu-satunya pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam pengelolaan maupun aktivitas akun yang sedang diproses secara hukum tersebut.
“Kami tegaskan sekali lagi bahwa saudara GF ini merupakan salah satu pelaku, artinya masih ada pelaku lain. Kita mohon doa dan dukungan, dalam waktu dekat kita bisa tangkap pelaku lainnya,” kata Irwan.
Polda NTT memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian perkara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.







