Kejari Boyolali Musnahkan Barang Bukti 25 Perkara, Termasuk 73 Gram Sabu

Boyolali, KabarTerkiniNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (30/7/2026). Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Boyolali sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti yang sudah tidak lagi memiliki nilai pembuktian.

Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali, Ridwan Ismawanta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 25 perkara pidana umum yang ditangani selama periode April hingga Juni 2026.

Bacaan Lainnya

“Melaksanakan penetapan dan putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika, psikotropika, serta barang-barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Masih ada beberapa perkara yang masih dalam proses persidangan sehingga belum bisa dimusnahkan. Nanti pada periode berikutnya akan kami musnahkan,” ujar Ridwan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Sebanyak 73,10035 gram sabu dari 10 perkara dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dilarutkan menggunakan deterjen bubuk. Selain itu, Kejari Boyolali juga memusnahkan 38 butir psikotropika dari satu perkara.

Dari perkara perlindungan anak, Kejari Boyolali memusnahkan 20 potong pakaian yang berasal dari tujuh perkara dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang bukti elektronik yang dimusnahkan meliputi lima unit telepon genggam dari lima perkara, dua unit timbangan digital dari dua perkara, serta satu unit flashdisk dari satu perkara. Selain itu, turut dimusnahkan berbagai barang lain seperti tang, gunting, pecahan kaca, helm, tas, sepatu, sandal, dan sejumlah barang lain yang digunakan dalam tindak pidana.

Ridwan menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan agar barang-barang yang telah tidak memiliki nilai guna maupun nilai pembuktian tidak kembali disalahgunakan.

“Barang bukti yang sudah tidak memiliki nilai guna maupun nilai pembuktian tersebut tidak kembali disalahgunakan,” pungkasnya.

Taufik Irvani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *