Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap sebuah mesin jahit di tempat konveksi di wilayah Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, diamankan warga dan diserahkan ke Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Kedungwuni, Kamis (9/7/2026).
Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin, S.H menjelaskan, pihaknya menerima penyerahan terduga pelaku beserta barang bukti dari warga. Peristiwa pencurian sendiri diketahui terjadi sekitar pukul 08.00 wib di sebuah tempat konveksi yang berada di Capgawen Utara, Kelurahan Kedungwuni Timur, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Korban sekaligus pelapor, Sodikun (36), mendatangi lokasi konveksi pada pagi hari dan mendapati benang jahit menjulur hingga ke depan bangunan. Merasa curiga, ia kemudian memeriksa kondisi di dalam konveksi dan mengetahui satu unit mesin jahit elektrik merek Mitsubishi telah hilang.
“Korban selanjutnya mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut terlihat dugaan aksi pencurian beserta ciri-ciri pelaku yang kemudian dikenali sebagai mantan karyawan konveksi tersebut,” ujar Iptu Amin.
Berdasarkan hasil pencocokan rekaman CCTV dengan kendaraan yang digunakan, korban bersama pemilik konveksi mendatangi rumah terduga pelaku berinisial H (29), warga Kecamatan Paninggaran. Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan diduga mengakui telah mengambil mesin jahit tersebut.
Selanjutnya, warga membawa terduga pelaku ke Polsek Kedungwuni untuk diserahkan kepada petugas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mesin jahit elektrik merek Mitsubishi, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit telepon genggam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, serta sebuah helm.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 3.500.000. Kapolsek Kedungwuni Iptu Amin mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat yang segera menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu dan menyerahkan terduga pelaku beserta barang bukti kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. Saat ini perkara masih kami tangani dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Kedungwuni masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku beserta saksi-saksi untuk melengkapi proses penyidikan. Kasus tersebut disangkakan sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kermit








