Pemuda Asal Pekalongan ditangkap, Usai Pura-Pura Beli iPhone di Temanggung

Temanggung, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial UA (20), warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Pelaku ditangkap usai nekat menggasak dua unit ponsel pintar berharga puluhan juta rupiah di sebuah konter handphone yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Tegaltemu, Kelurahan Manding, Temanggung, pada Senin (20/7/2026) malam.

Kejadian berawal saat pelaku mendatangi Konter IPS13TEMANGGUNG sekitar pukul 20.35 WIB dengan dalih melihat-lihat unit iPhone 16 dan iPhone 17. Dua karyawan toko yang bertugas sempat melayani pelaku seperti pembeli pada umumnya.

Bacaan Lainnya

Namun, saat toko hendak tutup sekira pukul 21.35 WIB dan fokus petugas teralih, pelaku memanfaatkan kelengahan karyawan. UA secara diam-diam membawa kabur dua unit ponsel genggam mewah tersebut tanpa membayarnya.

Melihat aksi pelaku, karyawan toko spontan mengejar hingga ke area parkir sambil berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut memicu respons cepat warga sekitar yang berada di lokasi kejadian. Pelaku yang panik akhirnya berhasil dihentikan oleh warga setempat sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian yang tiba di TKP.

Kapolres Temanggung melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Deputra membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

“Terduga pelaku memanfaatkan situasi saat karyawan toko sedang bersiap untuk tutup dan tidak memperhatikan gerak-geriknya. Berkat kesiapsiagaan karyawan dan bantuan warga di sekitar TKP, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Temanggung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP I Komang Deputra.

Akibat insiden tersebut, pihak konter sempat mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp33.000.000,-.

Selain mengamankan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Temanggung juga mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit iPhone 17 warna hitam (256 GB)
1 (satu) unit iPhone 16 warna ultramarin (128 GB)
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 cc beserta STNK dan kunci kontak yang digunakan pelaku
1 (satu) buah tas slempang dan jaket hitam milik pelaku

Atas perbuatannya, tersangka UA dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian. Polisi kini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait modus dan motif kejahatan tersebut.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *