Petani Siwalan Menjerit Saluran Irigasi dibendung Pabrik Tekstil, 20 Hektar Lahan Terdampak

Pekalongan,  KabarTerkiniNews.co.id — Puluhan hektare lahan pertanian di wilayah Siwalan, Kabupaten Pekalongan, disebut terdampak setelah saluran irigasi yang selama ini menjadi jalur aliran air bagi lahan pertanian diduga dibendung tanpa persetujuan warga. Petani mengaku mengalami kerugian besar, sementara upaya mediasi antara warga dan pihak perusahaan yang telah dilakukan berulang kali hingga kini belum menemukan titik temu.

Persoalan tersebut kembali mencuat setelah warga melakukan aksi penyampaian aspirasi dengan mendatangi lingkungan perusahaan pada Senin, 20 Juli 2026. Aksi itu menjadi puncak kekecewaan warga setelah sejumlah upaya mediasi sebelumnya belum menghasilkan kesepakatan, khususnya terkait tuntutan pengembalian fungsi saluran irigasi.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga berinisial L, yang mewakili masyarakat, mengatakan warga sebenarnya hanya meminta agar saluran irigasi dikembalikan ke fungsi semula sehingga aliran air dapat berjalan normal.

“Dari 10 tuntutan warga, salah satunya poin kedua adalah pengembalian fungsi saluran irigasi yang dibendung tanpa pemberitahuan kepada warga. Sampai saat ini belum mencapai kesepakatan,” ujar L.

Menurutnya, warga dan pihak manajemen perusahaan telah melakukan mediasi sebanyak enam kali. Selain itu, warga juga telah menyampaikan aspirasi secara langsung melalui aksi demonstrasi pada 20 Juli 2026.

Namun, hingga aksi tersebut berlangsung, warga mengaku belum mendapatkan kesepakatan terkait tuntutan pengembalian fungsi saluran irigasi yang mereka persoalkan.

20 HEKTARE LAHAN DISEBUT TERDAMPAK

Dampak persoalan saluran air tersebut, menurut keterangan warga, mulai terasa ketika terjadi limpasan banjir pada awal 2026.

Sedikitnya 20 hektare lahan pertanian disebut terdampak akibat aliran air yang tidak lancar. Bahkan, sekitar 15 hektare lahan yang saat itu berada pada usia sekitar 70 hari setelah tanam (HST) dan menjelang panen** dilaporkan terendam banjir dengan ketinggian air mencapai sekitar satu meter.

Kondisi tersebut membuat sejumlah petani mengaku mengalami kerugian besar karena tanaman padi yang hampir memasuki masa panen terendam selama berhari-hari.

Seorang petani yang menggunakan nama samaran Bejo menuturkan bahwa lahan miliknya terendam selama sekitar 10 hari. Padahal, tanaman padi yang ditanamnya sudah hampir memasuki masa panen.

“Tanah saya 10 hari terendam air, padahal sudah mau panen. Air hanya berputar-putar di sini, mengalir ke utara dan ke selatan, sampai meluap ke rumah yang berada di dekat sawah. Saya rugi berat. Modal saya sekitar Rp30 juta, tetapi saat panen hanya mendapatkan sekitar Rp12 juta,” tuturnya.

Bejo menduga kondisi tersebut berkaitan dengan perubahan aliran air di sekitar area persawahan.

“Air tidak bisa mengalir ke barat. Hanya berputar di sini. Sawah seluas ini terendam semua. Seumur hidup saya tinggal di sini, belum pernah mengalami banjir seperti ini. Kata warga, salah satunya karena ada tembok pabrik. Kalau irigasinya masih normal, air seharusnya bisa dibuang. Karena alirannya lambat, air akhirnya menggenang di sini,” katanya.

KOMISI IRIGASI JAWA TENGAH, BELUM ADA PERMOHONAN PENUTUPAN

Sementara itu, persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Komisi Irigasi Jawa Tengah.

Tangguh Perwira mengatakan, pihaknya sejauh ini belum pernah menerima permohonan terkait penutupan maupun pengajuan perubahan struktur saluran irigasi yang dimaksud.

Ia juga mengaku belum pernah menerima kunjungan dari pihak perusahaan untuk mengajukan perubahan terhadap struktur dan bentuk saluran irigasi tersebut.

“Belum ada permohonan apa pun atas penutupan irigasi tersebut. Saya mengetahui persoalan ini juga dari petani. Saat melakukan kunjungan pemantauan saluran irigasi sesuai tugas dan fungsi saya, di lokasi banyak petani. Ketika saya bertanya ada apa, mereka menyampaikan keluhan mengenai penutupan irigasi tersebut,” ujar Tangguh.

Tangguh menyarankan agar pihak perusahaan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah Kabupaten Pekalongan, untuk mendapatkan kejelasan mengenai aspek teknis maupun legal formal terkait perubahan saluran irigasi tersebut.

Menurutnya, persoalan itu juga perlu dikaji dalam kaitannya dengan dokumen lingkungan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan.

Hal tersebut, kata Tangguh, telah disampaikannya dalam konsultasi publik terkait AMDAL perusahaan yang berlangsung beberapa hari sebelumnya.

WARGA PERSOALKAN DUGAAN PENANDATANGANAN FORMULIR KOSONG

Selain persoalan irigasi, warga juga mempersoalkan dugaan adanya proses penandatanganan dokumen yang dinilai tidak transparan.

Seorang warga yang juga menjabat sebagai ketua RT dan menggunakan nama samaran **Untung** mengaku masih menyimpan bukti terkait dugaan penandatanganan formulir kosong yang disebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai isi dokumen kepada warga.

Untung menduga dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses administrasi pembangunan perusahaan.

“Sudah satu setengah tahun saya masih menyimpan bukti dugaan terkait pihak-pihak yang mengelola berkas agar izin pembangunan perusahaan tersebut dianggap sah secara hukum. Namun, apa yang dulu dijanjikan dan disampaikan kepada warga belum semuanya terealisasi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti persoalan irigasi yang sebelumnya, menurut pengakuannya, dijanjikan akan difasilitasi untuk kepentingan masyarakat.

“Karena itu, saya mempertanyakan proses AMDAL mereka. Saya menilai ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka, meskipun pihak perusahaan menyatakan dokumen AMDAL sudah selesai,” katanya.

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari warga dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

WARGA MINTA PEMBANGUNAN DIHENTIKAN SEMENTARA

Atas persoalan tersebut, warga meminta agar proses pembangunan maupun pengerjaan infrastruktur perusahaan dihentikan sementara sampai tuntutan masyarakat mendapatkan kejelasan.

Salah satu tuntutan utama warga adalah mengembalikan fungsi saluran irigasi yang mereka nilai telah berubah atau tertutup akibat pembangunan struktur di sekitar area perusahaan.

Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog dan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah desa, pemerintah daerah, instansi teknis pengelola irigasi, serta pihak perusahaan.

POLISI KAWAL ASPIRASI WARGA

Kapolsek Sragi, AKP Turkhan, disebut telah mengetahui persoalan tersebut.

Pihak kepolisian juga hadir mendampingi masyarakat dalam sejumlah kegiatan penyampaian aspirasi, baik saat warga menyampaikan keluhan di balai desa maupun ketika melakukan aksi di lingkungan perusahaan pada 20 Juli 2026.

“Selaku Kapolsek dan pemangku wilayah hukum daerah yang dimaksud, kami terus mengawal dan mendampingi masyarakat untuk mendapatkan haknya, sekaligus agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak,” ujar Turkhan.

Hingga berita ini ditulis, persoalan antara warga dan pihak perusahaan terkait fungsi saluran irigasi tersebut masih dalam proses penyelesaian. Warga berharap adanya langkah konkret untuk mengembalikan fungsi aliran air, sementara aspek teknis, administrasi, perizinan, dan dokumen lingkungan diminta untuk diklarifikasi melalui instansi yang berwenang.

Redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan terkait tudingan warga mengenai penutupan saluran irigasi, dampak banjir, proses mediasi, serta persoalan dokumen AMDAL dan administrasi pembangunan.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *