Polda Gorontalo Ringkus Dua Tersangka Pengolahan Emas Ilegal di Bone Bolango

Gorontalo, KabarTerkiniNews.co.id  – Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede, mengatakan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada 25 September 2026.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo.

Bacaan Lainnya

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo mengungkap dugaan tindak pidana pengolahan dan pemurnian emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Bidang Humas Polda Gorontalo, Senin (5/10/2026).

“Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, serta penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau izin,” kata Maruly.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menyita 21 item barang bukti yang diduga digunakan dalam kegiatan pengolahan dan pemurnian emas di lokasi.

Maruly menegaskan, Polda Gorontalo akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak mengantongi izin resmi.

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap kegiatan pertambangan maupun pengolahan hasil tambang yang tidak memiliki izin resmi, sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola sumber daya mineral serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk aktivitas ilegal tersebut,” tegasnya.

Polisi juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial CYN, yang berperan sebagai pelaku usaha sekaligus pemodal, serta PL, selaku pengawas tempat pengolahan dan pemurnian.

“Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo,” ujar Maruly. Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP.

Redaksi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *