Polda Jateng Bongkar 53 Kasus BBM dan LPG Ilegal, Polres Karanganyar Terima Penghargaan dari Pertamina

Foto : Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Foto : Yovi N

Video : Yoive N/Heru Warsito

SEMARANG, kabarterkininews.co.id – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 53 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 60 tersangka berhasil diamankan.

Atas keberhasilan ini, Pertamina Patra Niaga memberikan penghargaan kepada jajaran kepolisian, termasuk Polres Karanganyar yang dinilai berperan aktif dalam pengungkapan kasus di wilayahnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Djoko Julianto, menjelaskan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari 3 kasus illegal drilling, 10 kasus penyalahgunaan LPG subsidi, dan 40 kasus penyalahgunaan BBM subsidi.

“Total ada 60 tersangka yang diamankan, dengan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran,” ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp12 miliar. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan BBM jenis Pertalite, Bio Solar, LPG subsidi, hingga praktik illegal drilling.

Dalam kesempatan yang sama, Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi kepada aparat kepolisian atas komitmen dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.

Salah satu penerima penghargaan adalah Polres Karanganyar, yang bersama Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membongkar sindikat pengoplosan LPG subsidi di wilayah Jumantono, Karanganyar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku beserta barang bukti berupa 268 tabung LPG 3 kilogram, 181 tabung LPG 12 kilogram, dan 7 tabung LPG 50 kilogram.

Modus yang digunakan pelaku yakni memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual dengan harga lebih tinggi.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, Wikan Sri Kadiyono, membenarkan pihaknya menerima penghargaan tersebut. Ia menjelaskan, penghargaan berupa piagam itu diberikan atas keberhasilan dalam mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi ilegal di wilayah Jumantono, Karanganyar.

Menurutnya, kasus yang diungkap bukanlah perkara kecil, melainkan bagian dari jaringan distribusi ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Fanda Chrismianto, mengapresiasi kinerja aparat kepolisian dalam mengungkap puluhan kasus tersebut.

“Kerja sama ini penting untuk memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Yovi Nugroho / Heru W

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *