Sragen, KabarTerkiniNews.co.id – Gerak cepat Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga membobol Toko Gmart di Jalan RA Kartini, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, hingga membawa kabur ratusan bungkus rokok berbagai merek, berhasil diringkus hanya empat hari setelah aksi pencurian terjadi.
Pelaku berinisial Eka Setiawan alias Eko (28), warga Kecamatan Gondang, diamankan di wilayah Kecamatan Sambirejo pada Jumat (24/7/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Karangmalang menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara memecahkan kaca bagian depan sebelah kiri, kemudian menggasak ratusan bungkus rokok yang tersimpan di etalase sebelum melarikan diri.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja cepat Tim URC Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Karangmalang. Berbekal rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Sragen.
Peristiwa itu pertama kali diketahui saat karyawan toko hendak membuka usaha sekitar pukul 07.00 WIB dan mendapati kaca depan telah pecah. Setelah dilakukan pengecekan, etalase rokok dalam keadaan kosong. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan seorang pria masuk melalui kaca yang telah dirusak dan membawa rokok menggunakan kantong plastik yang ada di dalam toko.
Akibat kejadian tersebut, pihak Toko Gmart mengalami kerugian sekitar Rp17.022.000, dengan total 581 bungkus rokok berbagai merek dilaporkan hilang. Selama proses penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai seseorang yang menjual rokok dalam jumlah besar dengan harga mencurigakan.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada pelaku. Saat dilakukan penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya alat yang diduga digunakan untuk beraksi berupa obeng, pakaian yang dikenakan saat beraksi, sepeda motor yang dipakai pelaku, serta ratusan bungkus rokok hasil kejahatan yang belum sempat dijual.
Polisi juga mengamankan uang dan sejumlah barang lain yang diduga merupakan hasil penjualan sebagian rokok curian.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Toko Gmart dengan motif ekonomi, yakni ingin memperoleh uang secara cepat.
Kepada penyidik, pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan belum pernah menjalani hukuman pidana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Karangmalang menegaskan, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum, hingga pemberkasan dinyatakan lengkap.
“Komitmen kami adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak pidana akan kami tindak lanjuti secara profesional dan tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk memanfaatkan CCTV dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolsek Karangmalang mewakili Kapolres Sragen.
KabarTerkiniNews.co.id








