Video : Tyo Sadewo
WONOGIRI, Kabarterkininews.co.id – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi berani seorang wanita korban pelecehan seksual jalanan di Kabupaten Wonogiri. Korban nekat mengejar dan mendokumentasikan wajah serta kendaraan pelaku menggunakan gawainya setelah menjadi korban aksi “begal bokong”. Video tersebut langsung viral dan menjadi perhatian luas netizen.
Merespons video viral tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri bergerak cepat. Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MK (28) di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Eromoko, Wonogiri.
Saat didatangi petugas, pria tersebut pasrah dan ditangkap tanpa melakukan perlawanan. MK kemudian langsung digelandang ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Modus Buntuti Korban yang Berkendara Sendirian
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik, MK mengaku melancarkan aksinya dengan menyasar korban secara acak. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membuntuti calon korban perempuan yang tengah berkendara sendirian menggunakan sepeda motor.
Saat kondisi jalanan dinilai aman dan korban lengah, pelaku langsung mendekat untuk meremas bagian tubuh (bokong) korban, kemudian langsung tancap gas memacu sepeda motornya untuk melarikan diri. Kepada polisi, pria asal Wonogiri ini berdalih mendapatkan kepuasan tersendiri setelah melakukan aksi bejat tersebut.
Sudah Beraksi Sebanyak Empat Kali
Pihak kepolisian masih terus mendalami motif mendalam dari tersangka. Meski dalam pengakuan awalnya pelaku berdalih hanya sekadar iseng, hasil pengembangan penyelidikan mengungkap bahwa MK merupakan pelaku kambuhan yang sudah beraksi di banyak tempat.
Tercatat, MK sudah melakukan perbuatan serupa sebanyak empat kali di lokasi berbeda. Aksi terakhir pelaku diketahui dilakukan pada Senin, 18 Mei 2026 lalu di kawasan Kecamatan Manyaran, Wonogiri, sebelum akhirnya viral karena direkam oleh korban lainnya.
Atas perbuatan nekatnya tersebut, kini MK harus mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman. (Tyo Sadewo /KTN/Red)







