Polres Karanganyar Musnahkan 6.218 Botol Miras, Lima Orang Diamankan

KARANGANYAR, Kabar Terkini News – Polres Karanganyar memusnahkan 6.218 botol minuman keras (miras) hasil operasi penertiban di wilayah Kabupaten Karanganyar, Rabu (28/10/2026). Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam penjualan minuman keras.

Total miras yang dimusnahkan mencapai 3.236,64 liter. Ribuan botol tersebut terdiri atas berbagai merek dan jenis, mulai dari anggur merah, anggur putih, anggur hijau, vodka, whiskey, hingga minuman beralkohol lainnya.

Bacaan Lainnya

Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Karanganyar.

Kapolres Karanganyar AKBP Arman Sahti mengatakan, operasi penertiban dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polres Karanganyar. Menurutnya, langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih aman dan kondusif.

“Ini merupakan operasi yang kami laksanakan di seluruh wilayah Polres Karanganyar. Semoga bisa menciptakan situasi yang lebih kondusif,” ujar Arman.

Ia menjelaskan, lima orang diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap dugaan penjualan miras. Kepolisian menegaskan akan tetap memprioritaskan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

Arman menambahkan, peredaran minuman keras berpotensi memicu berbagai tindak pidana yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di tengah masyarakat. Karena itu, upaya penertiban dan penindakan akan terus dilakukan.

MUI Karanganyar Apresiasi Penertiban Miras

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karanganyar, KH Badaruddin, mengapresiasi langkah Polres Karanganyar dalam memberantas peredaran minuman keras.

Ia menilai peredaran miras merupakan persoalan sosial yang perlu ditangani secara serius karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan masyarakat.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres yang telah memberantas miras yang jumlahnya cukup banyak. Ini menjadi penyakit masyarakat sehingga perlu dimusnahkan,” kata Badaruddin.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya umat Islam, agar tidak terlibat dalam aktivitas penjualan maupun peredaran minuman keras.

Pemusnahan ribuan botol miras tersebut turut dihadiri unsur pemerintah daerah, kejaksaan, pengadilan, dan MUI Kabupaten Karanganyar. Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter: Iwan Iswanda
Editor: Heru Warsito

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *