Satlantas Polres Ngawi Ungkap Tabrak Lari Tewaskan Dua Orang, Sopir Truk Ditangkap

Ngawi, KabarTerkiniNews.co.id –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Ngawi-Mantingan KM 06-07, Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kasus kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-5483-JT terlibat kecelakaan dengan sebuah truk yang langsung melarikan diri usai kejadian.

Bacaan Lainnya

Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Yuliana Plantika mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas kendaraan dan pengemudi yang terlibat.

“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil diketahui nomor polisi kendaraan yang terlibat yakni AG-9672-UR,” ujar AKP Yuliana Plantika dikutip Selasa (2/6/2026).

Setelah mengetahui nomor kendaraan, petugas berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak identitas pemilik kendaraan. Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan koordinasi bersama Polres Tulungagung dan warga setempat guna mencari keberadaan pengemudi.

Hasilnya, pada Sabtu (30/5/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (53), warga Kabupaten Tulungagung, yang diduga sebagai pengemudi truk saat kecelakaan terjadi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit truk Mitsubishi Fuso bernomor polisi AG-9672-UR yang digunakan saat kejadian sebagai barang bukti.

AKP Yuliana menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Sat Lantas Polres Ngawi dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas pelaku kecelakaan lalu lintas yang melarikan diri setelah kejadian,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polres Ngawi juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara dan bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *