Wonogiri, Kabarterkininews.co.id- Polres Wonogiri menangkap dua pemuda asal Kecamatan Pracimantoro yang diduga terlibat kasus kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di bawah umur. Salah satu pelaku diketahui berprofesi sebagai sopir truk.
Pelaku berinisial RR, 20 tahun, ditangkap tim Satreskrim Polres Wonogiri di wilayah Pacitan, Jawa Timur, pada 11 Mei 2026. Polisi sebelumnya mengikuti pergerakan pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Setelah diamankan, RR langsung dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
Selang sehari, polisi kembali menangkap pelaku lain berinisial YK yang baru pulang dari Kalimantan. YK diamankan petugas di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, sebelum digiring ke Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, Wahyu Sulistyo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan ayah korban pada 27 April lalu.
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua pelaku,” ujar AKBP Wahyu Sulistyo saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri.
Polisi menyebut para pelaku menggunakan modus membujuk dan memengaruhi korban hingga menuruti keinginan pelaku. Salah satu pelaku juga diduga merekam tindakan tersebut menggunakan telepon genggam miliknya.
Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku menyimpan rekaman tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam penanganan perkara ini, Polres Wonogiri menggandeng pihak terkait untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada korban. Polisi juga membuka pos aduan dan mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya kasus kekerasan seksual di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, RR dijerat Pasal 415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 15 huruf E dan G Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Sementara YK dijerat Pasal 473 ayat 2 B KUHP juncto Pasal 15 huruf G Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman.
Tio Sadewo







