Pimpinan Muhammadiyah Kota Kupang Dukung Surat Edaran Wali Kota terkait Batas Jam Pesta

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang menyampaikan apresiasi terhadap Surat Edaran Walikota Kupang mengenai penerapan jam malam di wilayah Kota Kupang. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif dari Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Menurut Sekretaris PDM Kota Kupang, Usman Sakan, Kamis (2/10/2025) kebijakan jam malam ini perlu dipahami serta diimplementasikan oleh seluruh warga agar kehidupan sosial di Kota Kupang semakin kondusif. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga

Namun demikian, Usman Sakan mendorong agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada level surat edaran. Ia menilai, perlu dilakukan kajian komprehensif sehingga kebijakan tersebut dapat ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, sebuah surat edaran secara hukum hanya berfungsi sebagai pedoman internal pemerintah. Surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi masyarakat luas, tidak mengatur sanksi, serta tidak dapat menggantikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Dengan ditingkatkan menjadi Perda, aturan jam malam di Kota Kupang akan memiliki dasar hukum yang kuat, mengikat secara menyeluruh, dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Usman Sakan yang juga Ketua FOKAL IMM NTT.

Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Kupang, lanjutnya, berharap langkah ini menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Kota Kupang dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan Kota Kupang yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Untuk diketahui bersama, Wali Kota Kupang telah menandatangani Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan malam di seluruh wilayah Kota Kupang.

Kebijakan ini diterbitkan setelah banyak warga menyampaikan keluhan terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut dan menimbulkan gangguan kenyamanan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara sejenis, tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA, namun seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara harus dihentikan paling lambat pukul 22.00 WITA.

“Banyak warga menyampaikan keluhan kepada saya. Ada yang orang tuanya sakit dan terganggu musik keras sampai larut malam. Ada pula yang pulang dalam keadaan mabuk, memicu kecelakaan lalu lintas dan perkelahian yang bisa melibatkan banyak orang. Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat,” ujar Wali Kota dalam video yang diterima redaksi delikntt.com.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh lurah dan camat di Kota Kupang, serta menjadi dasar bagi aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.

Wali Kota juga mengajak seluruh warga untuk mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama.

“Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan dilanjutkan hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan,” pesannya.

Rudy

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *