Kopdes Merah Putih Bukan Cerminan Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi

Yogyakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Pendirian Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu program unggulan dari pemerintahan Presiden Prabowo-Gibran, selain program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pendirian Koperasi ini saat ini belum berjalan optimal karena masih dalam proses pembangunan gedung dan belum sepenuhnya selesai, bahkan beberapa desa masih terkendala izin lokasi dan pendanaan. Pembangunan koperasi ini menggunakan lebih dari separuh anggaran dana desa dimana selama dua tahun akan dikelola oleh Agrinas.

Program pendirian Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa di Indonesia  ini menuai sorotan publik bahkan dari kalangan akademisi karena dinilai masih lemahnya penguatan regulasi, kebijakan yang bersifat top-down, persoalan tata kelola, potensi relasi kuasa tingkat lokal, hingga dampaknya terhadap partisipasi masyarakat dalam sistem ekonomi desa.

Bacaan Lainnya

Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M atau yang akrab disapa Uceng menilai bahwa konsep koperasi sejatinya dibangun atas dasar demokrasi ekonomi yang tumbuh dari masyarakat. Menurutnya, koperasi merupakan usaha kolektif yang dikelola secara bersama oleh anggota, mulai dari pengambilan keputusan hingga pembagian keuntungan.

“Kalau kita bayangkan koperasi itu, proses pengambilan keputusannya dibuat secara demokratis dan kolektif. Usahanya dilakukan bersama oleh anggota, lalu keuntungannya juga dinikmati bersama,” jelasnya dalam diskusi publik dengan tajuk “Menggugat Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Ancaman Demokrasi Ekonomi” pada Rabu (20/5) di Auditorium Lantai 4 FISIPOL UGM. Diskusi publik yang diselenggarakan Social Research Centre Fisipol UGM bersama Caksana Institute, sebuah institusi berbadan hukum, serta IDEA Foundation ini menjadi ruang diskusi untuk mengkaji dinamika koperasi desa dalam perspektif demokrasi ekonomi.

Uceng menyoroti bahwa konsep koperasi dalam demokrasi ekonomi justru berbeda dengan skema Koperasi Desa Merah Putih yang dibentuk melalui instruksi politik dari atas.

Ia menyebut ruang partisipasi publik dalam perumusan kebijakan tersebut masih minim, padahal kebijakan yang baik seharusnya dibangun melalui dialog setara antara pemerintah dan masyarakat.

“Kok saya lihat, Koperasi Desa Merah Putih itu dibentuk melalui instruksi politik, bukan dari kebutuhan masyarakat di bawah. Bahkan pembicaraan publiknya pun menurut saya belum memadai,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Uceng mengingatkan bahwa keterlibatan negara yang terlalu besar dalam mengatur sistem ekonomi desa berpotensi melahirkan sentralisme baru. Ia mengungkapkan bahwa kondisi tersebut dapat membuat negara terlalu dominan dalam menentukan arah ekonomi masyarakat desa.

“Negara menentukan desainnya, menentukan strukturnya, bahkan menentukan arah bisnisnya. Agak berbahaya kalau negara terlalu banyak mengambil alih urusan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

Sosiologi UGM, Dr. Andreas Budi Widyanta, S.Sos., M.A atau biasa disapa dengan Bung Abe merefleksikan perbedaan konsep koperasi yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta dengan skema Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Hatta memandang bahwa koperasi merupakan sebuah media bisnis untuk mencari suatu keuntungan dengan menerapkan gerakan moral, sosial, dan politik untuk memperkuat kelompok masyarakat kecil dalam menghadapi dominasi modal besar.

Abe mengungkapkan bahwa konsep koperasi tersebut berbeda dengan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, konsep Koperasi Desa Merah Putih ini dinilai lebih bersifat top-down atau dikendalikan dari atas.

“Koperasi sejatinya lahir dari kebutuhan bersama para anggotanya dan dikelola secara demokratis dengan asas gotong royong. Karena itu, koperasi seharusnya tumbuh dari bawah atau bottom-up. Sedangkan KDMP itu pelaksanaannya diinstruksikan dari atas melalui kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Abe juga menyoroti dampak kebijakan Koperasi Desa Merah Putih terhadap desa. Ia menilai bahwa skema Koperasi tersebut berpotensi memangkas ruang otonomi desa karena banyak program desa harus disesuaikan dengan agenda pembentukan koperasi.

“Desa itu seharusnya menjadi subjek politik yang otonom. Ketika kebijakan diputuskan secara sentralistis tanpa musyawarah yang memadai, maka yang akan terjadi adalah pemangkasan otoritas desa,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa koperasi idealnya dibangun melalui partisipasi kolektif masyarakat dan bukan dilakukan dengan pola komando. Menurutnya, praktik koperasi yang terlalu dikendalikan negara akan berisiko menjauh dari semangat demokrasi ekonomi.

“Kalau koperasi dibangun dengan pola komando dan paksaan, maka semangat gotong royong dan kesadaran kolektif masyarakat akan hilang. Padahal, koperasi itu lahir untuk memperkuat solidaritas sosial masyarakat,” jelasnya.

Ketua  Carik Kulon Progo Ngayogyakarta Hadiningrat (Cakraningrat) Wiwit Triharjo, menjelaskan bahwa Undang-Undang Desa merupakan salah satu landasan penting dalam memperkuat kemandirian dan kesatuan masyarakat. Menurutnya, desa berhak mengatur ekonominya sendiri.

Ia mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya didapatkan desa turut dipangkas, sehingga  dana untuk lembaga sosial masyarakat mengalami efisiensi.

“Dari desa sendiri, desa sebenarnya seperti dikejar-kejar untuk segera bikin ini (kopdes). Saya kira desa berhak mengatur ekonominya sendiri dan betul memang, Koperasi Desa Merah Putih itu terlihat cenderung dipaksakan,” katanya.

Diyana Khairunnisa & KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *