KARANGANYAR Kabarterkininews.co.id– Polres Karanganyar mulai membongkar dugaan praktik percaloan pekerjaan yang mengatasnamakan instansi pemerintah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam rilis yang digelar Senin (15/6/2026), polisi mengungkap dua kasus berbeda dengan modus serupa, yakni menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.
Pada kasus pertama, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial MH yang merupakan pegawai salah satu BUMD di Kabupaten Karanganyar. Tersangka diduga menipu korban dengan menjanjikan anak korban dapat diterima sebagai pegawai non-ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.
Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sebesar Rp80 juta. Sebanyak Rp8 juta diberikan kepada HS yang mengaku dapat membantu proses penerimaan pegawai, sementara Rp72 juta lainnya diserahkan kepada MH.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan, setelah seluruh uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Hingga batas waktu yang dijanjikan, anak korban tidak diterima bekerja dan uang yang telah diberikan juga tidak dikembalikan.
Dari hasil penyidikan, uang yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.
Sementara pada kasus kedua, peristiwa terjadi pada Desember 2024. Tersangka berinisial S yang merupakan seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar diduga menjanjikan kepada korban dapat membantu memasukkan anaknya menjadi pegawai non-ASN di BUMD Kabupaten Karanganyar.
Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta uang sebesar Rp60 juta dengan alasan sebagai biaya pengurusan penerimaan pegawai. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan tersangka.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Anak korban tidak diterima bekerja di BUMD di Karanganyar, sementara uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp60 juta.
Dalam perkara ini, Polres Karanganyar telah menetapkan S sebagai tersangka. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kedua perkara ini memiliki modus yang hampir sama, yakni pelaku menjanjikan korban bisa diterima bekerja di lingkungan pemerintah dengan meminta sejumlah uang. Namun setelah uang diserahkan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi,” ujar AKP Wikan Sri Kadiyono.
Menurut Wikan, penyidik saat ini masih mendalami kedua perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang turut terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan meminta imbalan sejumlah uang. Proses rekrutmen pegawai pada prinsipnya memiliki mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya oleh perorangan,” tegasnya.
Wikan menambahkan, terungkapnya dua kasus dengan modus serupa dalam waktu berdekatan menjadi perhatian penyidik. Polisi akan terus mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah masih ada praktik serupa yang belum terungkap.
“Kami masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Jika ada masyarakat yang merasa pernah mengalami modus serupa, kami persilakan untuk melapor,” pungkasnya.
Meski merupakan perkara yang berbeda, kedua kasus tersebut memiliki pola yang hampir sama, yakni menawarkan akses atau jalur khusus untuk memperoleh pekerjaan di lingkungan pemerintah dengan meminta sejumlah uang dari korban.
Terungkapnya dua kasus dalam waktu bersamaan memunculkan dugaan adanya praktik percaloan pekerjaan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk bekerja di instansi pemerintah maupun BUMD. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polres Karanganyar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan pekerjaan dengan imbalan sejumlah uang. Masyarakat diminta memastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui mekanisme resmi dan terbuka.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kedua perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun korban tambahan yang belum terungkap. ( Her / KTN)








