Satlantas Polres Jayawijaya Edukasi Bengkel Soal Knalpot Racing, Cegah Kebisingan

Wamena, KabarTerkiniNews.co.id –  Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jayawijaya edukasi sejumlah bengkel kendaraan di Kota Wamena untuk mengimbau pemilik usaha agar tidak menjual ataupun memasang knalpot racing atau knalpot tidak standar.

Kasat Lantas Polres Jayawijaya Iptu Sipora Persila Samon mengatakan penggunaan knalpot tidak standar selain mengganggu kenyamanan masyarakat juga melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Penggunaan knalpot bising dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Karena itu kami mengimbau bengkel agar tidak menjual maupun memasang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan,” ujar Iptu Sipora dikutip Selasa (16/6/2026).

Menurut Iptu Sipora, larangan penggunaan knalpot tidak standar telah diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pengendara yang menggunakan kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot tidak standar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Selain itu, Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan laik jalan, termasuk standar emisi gas buang dan tingkat kebisingan.

Ketentuan batas kebisingan kendaraan juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 yang menetapkan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor antara 80 hingga 83 desibel (dB), bergantung pada kapasitas mesin.

Melalui sosialisasi tersebut, Satlantas Polres Jayawijaya berharap para pelaku usaha bengkel dapat berperan aktif mendukung terciptanya ketertiban berlalu lintas dengan tidak menyediakan maupun memasang knalpot racing yang tidak sesuai standar.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *