Oknum Advokat Dilaporkan Diduga Jual Dua kali Tanah Warisan di Bali, Notaris ikut Terseret

Pekalongan, KabarTerkiniNews.co.id – Dugaan penjualan ganda tanah warisan bernilai belasan miliar rupiah menggemparkan publik. Seorang advokat berinisial S dilaporkan ke Polresta Denpasar atas dugaan penipuan dan penguasaan hak atas sebidang tanah warisan milik warga Kota Pekalongan.

Tak hanya itu, seorang notaris yang berkantor di Kabupaten Batang juga ikut diadukan karena diduga membuat akta yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari sengketa tanah sawah seluas 4.180 meter persegi di Desa Cemagi, Kabupaten Badung, Bali, yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 371. Tanah tersebut diklaim merupakan hak waris milik IKS, warga Kota Pekalongan.

Kuasa hukum IKS, Totok Suprapto, menjelaskan bahwa berdasarkan akta kesepakatan pembagian waris, SHM Nomor 371 menjadi hak kliennya. Sementara SHM Nomor 647 seluas 1.650 meter persegi menjadi bagian ahli waris lainnya, yakni kakak IKS.

Namun, menurut Totok, tanah yang menjadi hak kliennya justru diduga dijual oleh oknum advokat tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan maupun hak yang sah.

“Tanah SHM 371 itu diberikan kepada klien kami. Namun tanah tersebut kemudian diduga dijual oleh oknum advokat kepada pihak lain, padahal bukan miliknya dan bukan haknya,” ujar Totok dalam konferensi pers di Kota Pekalongan.

Diduga Dijual Dua Kali

Yang lebih mengejutkan, tanah yang sama diduga diperjualbelikan kepada dua pembeli berbeda. Menurut Totok, transaksi pertama terjadi pada 31 Maret 2023 kepada seorang pembeli berinisial B. Dalam transaksi tersebut, pembeli disebut telah menyerahkan uang muka sebesar Rp3,35 miliar.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 12 Desember 2023, tanah yang sama diduga kembali dijual kepada sebuah perusahaan yang disebut berkedudukan di Bali, yakni PT R. Dalam transaksi kedua ini, pembayaran sebesar Rp4,35 miliar disebut masuk ke rekening terlapor.

Nilai keseluruhan transaksi pertama disebut mencapai sekitar Rp8,7 miliar, sedangkan transaksi kedua beserta akses jalan disebut bernilai sekitar Rp15,6 miliar.

Ahli Waris Mengaku Tak Pernah Terima Uang

Totok menegaskan, kliennya mengaku sama sekali tidak pernah menerima hasil penjualan tanah tersebut. “Satu rupiah pun tidak pernah diterima klien kami dari penjualan SHM Nomor 371,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan penggunaan dana hasil transaksi, khususnya terkait pembayaran kepada pihak yang disebut memiliki hak atas akses jalan menuju objek tanah. Menurut Totok, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari terlapor, dana untuk akses jalan disebut mencapai Rp5,44 miliar.

Namun setelah dilakukan penelusuran kepada keluarga yang dimaksud, mereka mengaku hanya menerima Rp125 juta. “Ada perbedaan yang sangat signifikan antara keterangan yang kami terima dengan pengakuan pihak keluarga penerima,” katanya.

Persoalkan Dugaan Akta Kuasa Jual

Selain melaporkan dugaan penjualan tanah, pihak IKS juga mengadukan seorang notaris di Kabupaten Batang ke Polres Batang. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan munculnya dua akta kuasa jual yang menurut pihak pengadu tidak pernah diketahui ataupun disetujui oleh IKS. Totok menjelaskan, kliennya hanya mengetahui adanya satu akta kesepakatan pembagian waris. Namun belakangan muncul dua akta kuasa jual yang masing-masing berkaitan dengan SHM Nomor 647 dan SHM Nomor 371.

“Yang dibacakan dan diketahui klien kami hanyalah akta kesepakatan pembagian waris. Tetapi kemudian muncul dua kuasa jual. Dari satu akta menjadi tiga akta,” ungkapnya.

Pihaknya menilai kemunculan akta kuasa jual tertanggal 25 Mei 2022 dan 4 Juli 2022 menjadi janggal. Sebab, berdasarkan percakapan WhatsApp yang dimiliki, kliennya mengaku baru mengetahui identitas dan lokasi kantor notaris pada 7 September 2022.

Selain itu, pihak pengadu mengaku memiliki surat tertanggal 28 Desember 2022 yang dibuat oleh terlapor, berisi pernyataan bahwa SHM Nomor 371 tidak akan ditawarkan maupun dijual sebelum ada kesepakatan dan kuasa jual dari IKS.

Dokumen tersebut, menurut Totok, menjadi salah satu dasar dugaan bahwa sebelumnya memang belum pernah ada kuasa jual yang sah dari kliennya.

Nilai Kerugian Diperkirakan Rp12 Miliar

Akibat dugaan perbuatan tersebut, pihak IKS memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp12 miliar, terutama dari nilai tanah yang disengketakan.

Selain membuat laporan pidana di Bali dan Batang, pihak pengadu juga telah mengadukan advokat berinisial S ke organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung di Semarang atas dugaan pelanggaran kode etik.

Menurut Totok, pemeriksaan etik telah berjalan dan sidang lanjutan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung pada 10 Juli 2026.

“Kami berharap proses hukum berjalan objektif, baik di Polresta Denpasar maupun Polres Batang. Kami juga berharap organisasi advokat dapat memeriksa dugaan pelanggaran etik ini secara profesional,” ujarnya.

Dia menambahkan, perkara tersebut turut berdampak pada kondisi psikologis kliennya yang mengalami tekanan setelah mengetahui tanah warisan yang diklaim menjadi haknya diduga telah diperjualbelikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak advokat berinisial S belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/7/2026) belum mendapat respons. Berita ini akan diperbarui apabila pihak terlapor memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi.

Kermit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *