Putra Dapatalu : Pelaku Persetubuhan cuma RM bukan RS, Peksos Diduga Intervensi Korban agar Keterangan Berubah

Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Persidangan tersangka Rivel Silla (RS) dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur memunculkan fakta mencengangkan. Kuasa hukum membuktikan kliennya tidak bersalah, sekaligus mengungkap dugaan tekanan dan intimidasi yang dialami korban.

Kuasa hukum RS, Putra Dapatalu, menyatakan seluruh keterangan yang digali di ruang sidang menunjukkan RS sama sekali tidak melakukan perbuatan yang didakwakan.

Bacaan Lainnya

“Korban sendiri sudah katakan tidak, RS tidak melakukannya. Tidak ada satu pun saksi yang melihatnya,” ujarnya. (16/07/2026) lalu, bahkan berdasarkan pengakuan korban, hanya ada satu orang yang melakukan hubungan persetubuhan dengannya, yaitu… Roy Mali alias RM, Tidak ada pelaku lain selain nama tersebut,” tegas Putra, Senin 20/7/2026).

Putra juga menyoroti adanya perubahan keterangan korban setelah pendampingnya diganti.

“Namun keterangan korban berubah setelah pendampingnya diganti. Awalnya didampingi ibunya, lalu digantikan oleh pihak lembaga Peksos. Saat tim pengacara ingin menegaskan kembali bahwa hanya satu pelaku, mereka melihat langsung petugas Peksos membisikkan sesuatu sekaligus meremas tangan korban, Kami khawatir ini jadi intimidasi, Yang merasakan peristiwa itu kan korban sendiri, bukan Peksos,” tegas Putra lagi.

Bahkan fakta persidangan juga memunculkan dugaan intimidasi sejak masa pemeriksaan di kepolisian polres Belu. Korban dan ibunya mengaku awalnya ingin mengubah keterangan, dari 2 tersangka menjadi hanya 1 menunjuk RS saja, namun saat hendak mengubah, muncul dugaan intimidasi dari personil Unit PPA berinisial YM.

“Saat hendak mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Kanit PPA yang berinisial YM menegur, melarang, dan menantang mereka, bahwa kalau kalau merubah lagi keterangan, maka mereka akan dilaporkan,” tambah Putra lagi.

Karena hal tersebut, tim kuasa hukum-Putra Dapatalu dan Marten Lau, meminta Majelis Hakim memanggil Kanit PPA YM untuk hadir dalam sidang minggu depan untuk menjelaskan hal ini.

Adapun dalam sidang tersebut, hadir 6 orang saksi yaitu korban, ibu kandung korban, Tom, Piche, Roy Mali, dan Mino. Tim kuasa hukum Rivel Sila berharap Majelis Hakim menilai perkara ini secara adil dan objektif, agar kebenaran terungkap dan perkara berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Putra juga kembali menyoroti nama Marco Medah, pengacara korban ACT ( 16) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tiga terduga pelaku, yakni Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali yang masih terus menjadi perbincangan.

Hal ini setelah berseliweran informasi jika Marco meminta uang Rp. 1 Miliar pada keluarga Rivel, bahkan Marco diklaim kembali meminta uang sebesar 17 Juta Rupiah kepada orang tua Rivel dengan dalih untuk APH serta uang ” tutup mulut” bagi wartawan di Kabupaten Belu.

Dugaan tersebut disampaikan Putra Dapatalu didampingi rekannya, Martin Lau sebagai Penasehat Hukum tersangka Rivel Sila dalam podcast di salah satu media di Kota Kupang, Selasa (2/6/2026) lalu.

“Diduga nanti uang itu diatur ke Polisi dan teman media. Itu sebelum penetapan tersangka, karena keluarga Rivel tidak kasih, maka klien kami RS ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini,” ungkap Putra.

Selain Rp1 miliar, Putra juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp. 17 juta untuk wartawan. “Menurut keterangan dari Orang Tua Klien Kami, Pertama Rp 7 juta uang cash, setelah itu Rp 10 juta juga cash, ada saksi yang melihat ia ( Marco Medah_ red) ke rumah keluarga RS, dengan catatan kalau orang tua Rivel memberikan uang maka Rivel tidak akan ditahan, ditangkap dan tidak dijebloskan ke penjara, untuk itu kami minta saudara MM untuk dimintai keterangan atas informasi ini,” pungkasnya.

Rudy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *