Polisi Amankan WAG alias Gus W, Kasus Penipuan Bermodus Ritual Kerugian Rp105,3 juta

Boyolali, KabarTerkiniNews.co.id – Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra, S.H., S.I.K., menggelar press release pengungkapan kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus ritual bernuansa keagamaan di Mapolres Boyolali, Rabu (12/8/2026). Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WAG alias Gus W (57) yang diduga menipu korban hingga mengalami kerugian sebesar Rp105,3 juta.

Kapolres menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di Dukuh Sambiroto, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Perkara dilaporkan korban berinisial TS (49) ke Polres Boyolali pada 7 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

“Modus yang digunakan tersangka adalah membangun kepercayaan korban melalui ceramah dan pengobatan alternatif, kemudian memanfaatkan kondisi korban yang sedang mempersiapkan biaya pernikahan anaknya,” jelas AKBP Indra Maulana Saputra.

Tersangka diduga memperkenalkan diri sebagai seorang penceramah yang mengaku berasal dari Salatiga dan menawarkan pengobatan alternatif secara gratis. Dalam interaksinya dengan warga, tersangka memberikan ceramah kesehatan, pemeriksaan tekanan darah, asam urat dan kadar gula, serta menawarkan ramuan herbal.

Dari interaksi tersebut, tersangka mengetahui korban tengah mempersiapkan biaya pernikahan anak. Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menjalankan aksinya.

Tersangka kemudian diduga meyakinkan korban bahwa calon besan anaknya memiliki ilmu gaib atau “magic” kuat sehingga anak korban dikhawatirkan terkena guna-guna. Korban selanjutnya diyakinkan bahwa uang tabungan keluarga perlu “dibersihkan dari riba” melalui ritual tertentu.

Pada 5 Agustus 2026, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp92,5 juta yang sebelumnya ditarik dari bank, ditambah uang tunai yang berada di rumah sebesar Rp15 juta.

Uang tersebut kemudian dibungkus menggunakan kertas putih dan kain merah bertuliskan huruf Arab, diletakkan di atas piring, serta ditutup menggunakan dua buku Yasin dan sorban. Korban diminta tidak membuka bungkusan selama tiga hari.

Namun, setelah tersangka meninggalkan rumah, korban merasa curiga dan membuka bungkusan tersebut. Korban mendapati uang miliknya telah ditukar dengan uang mainan.

“Dari hasil penyelidikan, penukaran uang tersebut diduga telah dipersiapkan sebelumnya. Tersangka membeli uang mainan dan sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk menjalankan aksinya,” ungkap Kapolres.

Saat berada di rumah korban, tersangka diduga mengalihkan perhatian korban dengan meminta mengambil sejumlah barang. Pada saat itulah, tersangka diduga menukar bungkusan berisi uang asli dengan bungkusan yang berisi uang mainan.

Hasil penyelidikan dan pengembangan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Boyolali mengarah pada keberadaan tersangka di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka kemudian berhasil diamankan pada 7 Agustus 2026.

Polisi turut mengamankan uang tunai yang diduga merupakan hasil penipuan sebesar Rp35,45 juta serta sejumlah barang bukti, di antaranya 1.767 lembar uang mainan, kain bertuliskan Arab atau rajah, buku Yasin, piring plastik, kertas pembungkus, spidol, sorban, obat herbal, botol air zam-zam, madu, pakaian gamis, sepeda motor Honda Beat, telepon seluler Redmi Note 13 Pro+, Toyota Avanza, serta buku rekening dan kartu ATM tersangka.

Kapolres menambahkan, penyidik menemukan bahwa tersangka diduga pernah menjalani pidana dalam perkara penipuan dengan modus serupa di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, pada 2020.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan pengobatan, ritual, investasi maupun layanan lainnya dengan dalih tertentu. Pastikan identitas dan legalitasnya sebelum menyerahkan uang atau barang berharga,” tegas Kapolres.

AKBP Indra Maulana Saputra juga meminta masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai kepercayaan dan kekhawatiran masyarakat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Segera laporkan apabila menemukan dugaan penipuan agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *