Pisah Sambut Kajari Karanganyar Berlangsung Cair, Kajari Baru Bernyanyi dan Formaska Sampaikan Pesan Lewat Lagu “Bongkar”

KARANGANYAR – Suasana pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar berlangsung cair dan penuh keakraban, Jumat (14/8/2026). Pergantian pimpinan Kejari Karanganyar ini tidak hanya diwarnai seremonial, tetapi juga momen hiburan ketika Kajari baru Abdurachman menunjukkan kemampuan bernyanyi di hadapan jajaran Forkopimda dan tamu undangan.

Abdurachman yang baru dipercaya memimpin Kejari Karanganyar melantunkan lagu “Esok Kan Masih Ada” yang dipopulerkan Utha Likumahuwa. Penampilannya mendapat sambutan hangat dan membuat suasana acara semakin akrab.

Tak ingin kalah, Kapolres Karanganyar juga turut menyumbangkan lagu. Lagu Jawa “Wirang” karya Denny Caknan dipilih untuk menghibur para tamu dalam acara pisah sambut tersebut.

Momen bernyanyi ini menjadi salah satu bagian menarik dari acara pergantian Kajari Karanganyar yang berlangsung dalam suasana kekeluargaan.

Namun, kedatangan Kajari baru juga mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat Karanganyar.

Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska), setelah menyampaikan ucapan selamat atas jabatan baru Abdurachman, menyampaikan pesan dengan cara yang cukup menarik. Di tempat terpisah, mereka melantunkan lagu “Bongkar”, karya Iwan Fals dan Sawung Jabo.

Bagi Formaska, lagu tersebut bukan sekadar hiburan. Pilihan lagu itu menjadi bagian dari pesan yang ingin mereka sampaikan kepada Kajari Karanganyar yang baru.

Koordinator Formaska, Muhammad Riyadi, berharap Abdurachman dapat menjalankan amanah dan memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah perkara yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

“Selamat datang Abdurachman sebagai Kajari Karanganyar. Kami berharap beliau amanah dalam menjalankan tugas dan menegakkan hukum dengan benar,” ujar Riyadi.

Formaska Soroti Kasus Masjid Agung Karanganyar

Salah satu perkara yang menjadi perhatian utama Formaska adalah dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar.

Riyadi menilai perkara tersebut masih menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Terlebih, pihak yang disebut sebagai penyuap telah menjalani hukuman, sementara pihak yang diduga sebagai penerima belum tersentuh hukum.

“Segera selesaikan kasus Masjid Agung. Ini masih menjadi tanda tanya besar. Penyuap sudah menjalani hukuman, sementara penerima belum tersentuh. Kami minta agar diusut tuntas,” tegasnya.

Formaska juga menyinggung adanya surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara tersebut. Menurut Riyadi, kondisi tersebut semestinya menjadi momentum bagi Kejari Karanganyar di bawah kepemimpinan Abdurachman untuk memberikan kepastian hukum.

“Apalagi sudah ada sprindik baru, sehingga ada rasa keadilan di masyarakat,” katanya.

Selain perkara Masjid Agung, Formaska berharap Kajari baru memberikan perhatian terhadap dugaan korupsi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (Diskuktrans ESDM) Karanganyar yang masih berjalan.

Perkara yang melibatkan tersangka berinisial AM tersebut sebelumnya sempat melalui proses praperadilan. Dalam proses tersebut, AM dinyatakan menang. Namun, menurut Formaska, proses hukum perkara tersebut masih terus berjalan.

“Kami berharap kasus Masjid Agung bisa dituntaskan sehingga memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Termasuk kasus Diskuk yang saat ini juga masih terus berjalan meski AM menang dalam proses praperadilan,” ujar Riyadi.

Kajari Baru Siapkan Konsolidasi dan Evaluasi

Sementara itu, Abdurachman menegaskan bahwa langkah pertama setelah resmi menjabat Kajari Karanganyar adalah melakukan konsolidasi internal.

Usai mengikuti perkenalan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten dan Forkopimda Karanganyar, Abdurachman mengatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan tugas di lingkungan Kejari Karanganyar.

“Pertama, kita tentu akan konsolidasi ke dalam. Saya sebagai Kajari akan mengambil pimpinan. Setiap tugas-tugas tentu akan langsung kita lakukan monitoring dan evaluasi, serta melakukan strategi langkah-langkah ke depan yang proporsional dan tentu juga berkeadilan,” ujar Abdurachman.

Mantan Kajari Tebo, Provinsi Jambi, tersebut mengaku masih membutuhkan waktu untuk mempelajari berbagai perkara yang tengah ditangani Kejari Karanganyar.

Menurutnya, pemetaan akan dilakukan terhadap seluruh kegiatan dan perkara yang sedang berjalan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi.

Termasuk perkara di bidang tindak pidana khusus (Pidsus) yang saat ini menjadi perhatian masyarakat Karanganyar.

“Kita lihat dari seluruh kegiatan-kegiatan, termasuk lidik, sidik, tuntut, eksekusi yang ada di bidang Pidsus, tentu yang menjadi atensi dari teman-teman semua, dari publik di Karanganyar. Tentu kita akan melakukan hal-hal strategis setelah kita lakukan evaluasi terhadap prosesnya,” jelasnya.

Selain penindakan, Abdurachman juga menekankan pentingnya upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, fungsi kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan terhadap perkara yang telah terjadi, tetapi juga mendorong pencegahan melalui sosialisasi yang dilakukan bidang intelijen maupun bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Tentu saja. Sebagaimana tugas dan fungsi Kejaksaan, selain penindakan juga ada pencegahan. Sosialisasi dari bidang Intel maupun bidang Datun tetap kita jalankan secara proporsional,” katanya.

Dengan demikian, suasana pisah sambut Kajari Karanganyar kali ini tidak hanya menghadirkan keakraban dan hiburan melalui penampilan lagu.

Di balik momen “berbalas lagu” tersebut, terdapat harapan masyarakat agar kepemimpinan baru Kejari Karanganyar mampu memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.

Kini, setelah acara pisah sambut berakhir, Abdurachman dihadapkan pada tugas untuk memimpin Kejari Karanganyar, melakukan konsolidasi internal, serta menentukan langkah strategis berdasarkan hasil evaluasi terhadap penanganan perkara yang sedang berjalan. ( Her / KTN )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *