Semarang, KabarTerkiniNews.co.id — Sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq kembali diguncang kesaksian mengejutkan. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, seorang pejabat Pemerintah Kabupaten Pekalongan mengaku pernah menyerahkan Rp60 juta kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Ruben Prabu Faza, melalui seorang ajudan.
Pengakuan tersebut disampaikan Pujo Pramudiarto saat memberikan kesaksian dalam persidangan. Uang itu, menurut pengakuannya, diberikan dengan harapan dirinya mendapatkan posisi sebagai kepala bidang di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Saya memberikan Rp60 juta ke Ruben melalui ajudannya, beberapa bulan berikutnya saya dapat undangan pelantikan sebagai kabid,” ungkap Pujo dalam persidangan.
Kesaksian ini sontak menjadi sorotan karena mengarah pada dugaan adanya praktik transaksional dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Setor Rp60 Juta, Berujung Kursi Kepala Bidang
Pujo mengungkapkan, pemberian uang tersebut dilakukan sebelum dirinya akhirnya menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Pertamanan.
Rentetan peristiwa yang disampaikan Pujo di ruang sidang pun memunculkan pertanyaan besar apakah jabatan di lingkungan Pemkab Pekalongan benar-benar diperoleh melalui mekanisme profesional, atau ada jalur lain yang melibatkan transaksi uang?
Namun, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi kesaksian dalam perkara yang sedang diperiksa pengadilan. Kesaksian seorang saksi tetap harus diuji dengan bukti-bukti lain dan fakta persidangan sebelum dapat disimpulkan sebagai sebuah tindak pidana.
Dalam keterangannya, Pujo juga menyebut nama Rudy Sulaiman, yang ketika itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup. Rudy disebut mengetahui persoalan tersebut.
Dugaan Intervensi Pengadaan Outsourcing
Tak berhenti pada persoalan jabatan, persidangan juga mengungkap dugaan intervensi dalam pengadaan tenaga outsourcing di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pekalongan. Pujo mengatakan, Ruben pernah meminta agar salah seorang tenaga alih daya diganti dengan orang pilihannya.
Yang kemudian menjadi sorotan, tenaga pengganti tersebut disebut justru bekerja di kantor Partai Golkar Pekalongan, bukan menjalankan pekerjaan sebagaimana tenaga outsourcing untuk kepentingan kedinasan.
“Diminta mengganti salah satu outsourcing, kemudian penggantinya itu bekerja di kantor Golkar Pekalongan,” kata Pujo.
Menurut keterangan yang muncul dalam persidangan, meski tenaga tersebut disebut bekerja di kantor partai, gajinya tetap dibayarkan melalui anggaran Dinas PUPR.
Fakta ini menambah panjang daftar persoalan yang terungkap dalam persidangan dan memunculkan pertanyaan mengenai penggunaan anggaran daerah serta dugaan campur tangan pihak tertentu dalam pengelolaan tenaga outsourcing.
Kesaksian Saksi Jadi Sorotan
Kesaksian Pujo menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan karena tidak hanya berbicara mengenai uang dan jabatan, tetapi juga menyentuh dugaan penggunaan sumber daya pemerintah untuk kepentingan di luar tugas kedinasan.
Meski demikian, pengakuan di ruang sidang belum otomatis membuktikan seseorang bersalah. Kebenaran mengenai dugaan pemberian uang Rp60 juta, proses pengangkatan jabatan, hingga persoalan tenaga outsourcing akan bergantung pada keseluruhan alat bukti dan pertimbangan majelis hakim.
Sidang perkara dugaan korupsi Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq pun dipastikan masih akan menjadi perhatian publik.
Satu pertanyaan kini mengemuka: jika benar ada uang puluhan juta rupiah yang disetorkan demi sebuah jabatan, siapa saja yang mengetahui, siapa yang menikmati, dan sejauh mana praktik tersebut berlangsung di lingkungan Pemkab Pekalongan? Jawabannya akan bergantung pada fakta-fakta yang terus dibuka dalam persidangan berikutnya
Kermit







