Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan hingga 28 Desember 2026

Sukoharjo, Kabar Terkini News – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai memberlakukan program relaksasi pajak kendaraan bermotor melalui pembebasan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan pajak progresif, serta pembebasan sanksi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program tersebut berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026 dan ditujukan untuk mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar kembali memenuhi kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah.

Denda PKB Dibebaskan

Melalui kebijakan ini, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB dapat membayar kewajiban pajaknya tanpa dikenai sanksi administrasi selama periode relaksasi. Pembebasan juga berlaku terhadap pajak progresif untuk kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya selama program berlangsung hingga 28 Desember 2026.

Pemprov Jawa Tengah menegaskan, kebijakan tersebut tidak berarti seluruh kewajiban pajak kendaraan dihapus. Pokok pajak yang menjadi kewajiban tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan.

Denda SWDKLLJ Tahun Sebelumnya Juga Dibebaskan

Relaksasi juga mencakup sanksi atau denda SWDKLLJ, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dikelola Jasa Raharja. Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto menyampaikan bahwa denda untuk tahun-tahun sebelumnya tidak dipungut dalam program relaksasi tersebut. Sementara kewajiban tahun berjalan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Jasa Raharja sendiri menjelaskan bahwa SWDKLLJ merupakan sumber dana untuk penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.

17 Juta Kendaraan, Kepatuhan Baru 54 Persen

Kebijakan pembebasan denda ini dilakukan di tengah masih rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah. Data yang disampaikan Pemprov Jawa Tengah menunjukkan terdapat sekitar 17 juta kendaraan di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen merupakan kendaraan roda dua, sedangkan 20 persen kendaraan roda empat. Tingkat kepatuhan pembayaran PKB disebut baru mencapai sekitar 54 persen. Artinya, masih terdapat ruang besar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Pemprov Jawa Tengah juga menyebut berdasarkan audit 2025, total tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai sekitar Rp2,4 triliun. Sebelumnya Sudah Ada Diskon PKB 5 Persen

Program pembebasan denda ini merupakan bagian dari rangkaian relaksasi pajak kendaraan yang telah diberlakukan Pemprov Jawa Tengah sepanjang 2026. Sejak 20 Februari 2026, Pemprov Jateng memberikan pengurangan PKB, termasuk potongan langsung lima persen dari pokok PKB. Kebijakan tersebut berlaku sampai 31 Desember 2026 dan dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Bapenda Jateng menyebut relaksasi tersebut diberikan antara lain sebagai respons terhadap dampak penerapan opsen pajak kendaraan dan untuk membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya.

Ada Hadiah untuk Wajib Pajak

Selain keringanan pajak, pemerintah juga memberikan apresiasi melalui program undian. Bapenda Jawa Tengah telah menjalankan Gebyar Hadiah Samsat 2026. Pada periode pertama, sejumlah wajib pajak dari wilayah Solo Raya, termasuk Sukoharjo, tercatat sebagai penerima hadiah. Di Kabupaten Sukoharjo, program apresiasi juga dilakukan melalui Gebyar Undian Opsen PKB dan BBNKB. Bapenda Jateng mencatat kegiatan tersebut menjadi bagian dari agenda kerja sama Tim Pembina Samsat Sukoharjo bersama pemerintah kabupaten dan Bank Jateng. Pendapatan PKB Sukoharjo Tembus Rp80,9 Miliar

Data dashboard pendapatan resmi UPPD Kabupaten Sukoharjo menunjukkan, hingga September 2026, target PKB daerah tersebut mencapai sekitar Rp152,67 miliar. Realisasinya telah mencapai sekitar Rp80,95 miliar atau 53,02 persen. Sementara realisasi BBNKB tercatat sekitar Rp35,97 miliar atau 54,78 persen dari target Rp65,67 miliar. Data tersebut menunjukkan pajak kendaraan masih menjadi salah satu sumber penting penerimaan daerah di Sukoharjo.Kepala UPPD Sukoharjo sebelumnya juga mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi mengenai program relaksasi dan tertib membayar pajak kendaraan.

Masyarakat Diminta Memanfaatkan Masa Relaksasi

Dengan adanya pembebasan denda, pembebasan pajak progresif dan keringanan lainnya, masyarakat yang masih memiliki tunggakan memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum program berakhir.

Pemprov Jawa Tengah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB sekaligus menekan jumlah tunggakan kendaraan.

Pajak yang dibayarkan masyarakat selanjutnya menjadi bagian dari penerimaan daerah yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Jawa Tengah.

Periode penting yang perlu dicatat:

Diskon PKB 5 persen: 20 Februari–31 Desember 2026.

Bebas denda PKB: 21 September–28 Desember 2026.

Bebas pajak progresif: kendaraan kedua, ketiga, keempat, kelima dan seterusnya selama periode program.

Bebas sanksi SWDKLLJ tahun sebelumnya: selama periode relaksasi sesuai ketentuan program.

Tio Nusa / Sukoharjo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *