PEMALANG – Dua pelaku pencabulan terhadap siswa SDIT Bina Insan Mulia, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, telah dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Pemalang.
Terdakwa berinisial FA (25) dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, sementara MK (60) divonis 15 tahun penjara.
Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar.
Jika denda tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama enam bulan.
Putusan terhadap MK dibacakan pada sidang tanggal 17 Maret 2025, sedangkan vonis untuk FA dibacakan pada 29 April 2025.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 81 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menarik perhatian publik karena para korban masih berstatus siswa sekolah dasar, dan tindak kejahatan terjadi di lingkungan sekolah—tempat yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak.
Kuasa hukum dan pendamping korban, Heru Ardi Irawan, S.H., LL.M., mengapresiasi putusan hakim. Ia menyebutkan bahwa keputusan ini merupakan preseden penting dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami menerima dengan baik putusan ini. Ini menjadi preseden baik bahwa negara hadir melindungi anak-anak. Indonesia sedang dalam kondisi darurat kekerasan seksual, dan langkah majelis hakim, jaksa, serta aparat kepolisian patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan terhadap keadilan,” ujar Heru kepada media, Rabu (30/4/2025), di kantor Bantuan Hukum Geradin Pemalang.
Heru juga mengapresiasi kerja keras Polres Pemalang, Kejaksaan Negeri Pemalang, dan PN Pemalang yang dinilai telah tanggap dan serius dalam menangani kasus tersebut.
“Semoga putusan ini memberikan efek jera tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa,” imbuhnya.
Sementara itu, orang tua korban menyampaikan bahwa mereka tidak menginginkan balas dendam, melainkan keadilan yang memberikan pelajaran bagi para pelaku.
“Kami hanya ingin membuktikan bahwa telah terjadi tindak asusila terhadap anak kami. Semoga hukuman ini menjadi peringatan keras agar hal serupa tidak terulang,” ujar salah satu orang tua korban usai persidangan.
Mereka juga mengucapkan terima kasih atas dukungan hukum yang diberikan oleh Heru Ardi Irawan dan timnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Heru dan seluruh tim yang telah mendampingi kami hingga keadilan bagi anak kami akhirnya bisa ditegakkan,” tutupnya.***
Kermit