Grobogan, KabarTerkiniNews.co.id – Bupati Grobogan, Setyohadi, mewanti-wanti seluruh panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2026 untuk ekstra teliti dan berhati-hati.
Setyohadi menegaskan, dinamika politik Pilkades kerap kali jauh lebih rumit dibandingkan pemilu tingkat atas, sehingga kesalahan sekecil apa pun dapat memicu konflik yang berbahaya.
Peringatan tegas tersebut disampaikan Bupati Setyohadi di hadapan panitia tingkat kabupaten dan panitia desa dalam acara Sosialisasi Pilkades Serentak di Pendopo Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Rabu (23/9/2026).
Pesta demokrasi tingkat desa yang akan mencoblos pada 10 Desember 2026 ini berskala cukup masif, yakni diikuti oleh 223 desa dari total 273 desa di Kabupaten Grobogan.
“Pilkades ini lebih rumit pak, karena apa saksi ini itu harus diamati, harus dikuatkan. Bimbingan saksi ini beda pak, ini kalau pilkades salah sedikit di balai desa atau di TPS di penghitungan aduh bahaya Pak,” wanti-wanti Setyohadi.
Bupati meminta panitia tidak meremehkan persoalan administrasi. Setyohadi mencontohkan, masalah sepele seperti syarat legalisasi ijazah hingga undangan hak pilih bisa berujung pada gugatan jika tidak diselesaikan sejak awal.
“Hal-hal yang terkecil pun tadi sudah diutarakan Pak sekda ini sangat penting, karena apa syarat legalisir ijazah, syarat undangan hak pilih, macam macam lah. Karena apa hal terkecil itu kalau tidak diamati atau diselesaikan menjadi masalah ini,” tegasnya.
Karena tingginya kerawanan tersebut, Setyohadi menginstruksikan agar bimbingan teknis (santi aji) terus dilakukan hingga ke tingkat kecamatan. Ia juga secara khusus meminta agar para saksi dari masing-masing calon diberikan pembekalan yang matang agar proses di lapangan berjalan transparan.
Tekankan Netralitas dan Larang Penggunaan Foto Pejabat
Selain masalah teknis, Bupati Setyohadi sangat menekankan pentingnya netralitas penyelenggara yang harus dipegang teguh, layaknya netralitas TNI dan Polri.
Dalam kesempatan itu, ia juga melarang keras para calon kepala desa untuk mencatut namanya atau menggunakan foto dirinya dan pejabat Pemkab lainnya sebagai alat kampanye.
“Jadi saya Pak sugeng apalagi Pak Sekda nggak boleh. Ini kan nggak boleh sebetulnya, ini menurut saya Pak sugeng (Wakil Bupati Grobogan) ini nggak boleh, nggak boleh dibuat kampanye itu nggak boleh intinya seperti itu, dan saya akan duduk manis di rumah dinas ini dan netralitas saya pakai Pak,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penertiban administrasi calon, Setyohadi juga mengingatkan aturan ketat bagi aparatur negara yang ingin berlaga di Pilkades. Perangkat desa yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri.
Sementara bagi PNS, anggota TNI, maupun Polri, wajib mengantongi surat izin resmi dari atasan masing-masing (Bupati, Kapolres, atau Dandim) sebelum ditetapkan sebagai calon.
“Izin cuti, izin nyalon direstui tidak kalau dari polisi kan direstui Pak Pak kapolres nggak ini. Syaratnya harus itu, kalau enggak direstui Pak kapolres ya gak jadi nyalon gitu, TNI sama begitu gitu loh ya,” pungkas Setyohadi.
Sholly Morgan





