Video : Doc KTN Insight
KARANGANYAR Kabarterkininews.co.id– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai sekitar Rp6,9 miliar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Tersangka berinisial GS telah dilimpahkan bersama barang bukti dari Satreskrim Polres Karanganyar ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dan langsung ditahan. Di saat perkara pokok segera bergulir ke persidangan, kuasa hukum korban justru melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah tersebut membuka pertanyaan baru dalam perkara yang disebut melibatkan sedikitnya 44 korban tersebut: ke mana sebenarnya aliran dana investasi senilai Rp6,9 miliar itu mengalir?
Satreskrim Polres Karanganyar melimpahkan tersangka GS beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar pada Kamis, 3 September 2026.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiyono menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan siap diproses ke persidangan.
Setelah menerima pelimpahan tersebut, Kejaksaan Negeri Karanganyar langsung melakukan penahanan terhadap GS. Tersangka kemudian dititipkan di Rutan Klas I Surakarta.
Berkas perkara selanjutnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Karanganyar. Kejaksaan kini tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan.
Perkara tersebut disebut melibatkan sedikitnya 44 korban, dengan total kerugian sekitar Rp6,9 miliar.
Para korban sebelumnya disebut ditawari investasi di bidang pertambangan batu pecah melalui pembelian dua unit alat berat. Investasi tersebut dijanjikan memberikan keuntungan sebesar 12 persen setiap bulan.
Namun setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak pernah diberikan.
Korban Laporkan Dugaan TPPU
Di tengah proses hukum perkara pokok, kuasa hukum korban, Zainal Arifin, mengambil langkah hukum lain.
Zainal melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang terkait perkara tersebut ke Polres Karanganyar. Pengaduan itu disampaikan pada 31 Agustus 2026.
Menurut kuasa hukum korban, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan dana hasil investasi ke sejumlah aset.
Dugaan tersebut masih membutuhkan penelusuran dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Dengan adanya laporan dugaan TPPU tersebut, perhatian dalam kasus ini tidak lagi hanya tertuju pada proses hukum terhadap GS.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana aliran dana para korban setelah uang investasi diserahkan?
Kuasa Hukum Korban Buka Peluang Restorative Justice
Sementara itu, Zainal Arifin mengapresiasi langkah penahanan terhadap GS.
Meski demikian, pihak korban masih membuka peluang penyelesaian melalui restorative justice (RJ) apabila tersangka menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan para korban.
“Kita melihat niat baik dari pihak tersangka. Kalau misalkan dari pihak tersangka itu ada niat baik untuk mengajukan RJ, tentu akan kita pertimbangkan,” kata Zainal.
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka GS, Ari Santoso, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.
Terkait kemungkinan penangguhan penahanan, Ari mengatakan pihaknya masih berkomunikasi dengan klien dan keluarga.
Menunggu Penelusuran Aliran Dana
Kasus ini kini memiliki dua perkembangan yang berjalan beriringan.
Pertama, perkara dugaan penipuan dan penggelapan terhadap GS telah memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka ditahan.
Kedua, terdapat laporan dugaan TPPU dari pihak korban yang berpotensi membawa perkara pada penelusuran lebih jauh mengenai aliran dana dan aset.
Namun, laporan dugaan TPPU tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana pencucian uang. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menunggu proses persidangan perkara pokok sekaligus perkembangan laporan dugaan TPPU tersebut.
Pertanyaan besarnya tetap sama: Rp6,9 miliar dana para korban, sebenarnya mengalir ke mana?
Heru Warsito





