Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Ketua Komisi Bahtsul Masail Maudlu’iyyah PBNU, KH. Cholil Nafis, menjelaskan bahwa dalam sistem hukum positif, konsep I’adatun Nadzar memiliki kemiripan filosofis dengan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung. Oleh karena sifatnya yang tinggi dan mengikat, mekanisme ini hanya sah dilakukan dan diputuskan pada forum berskala nasional seperti Munas atau Muktamar NU.
Komisi Bahtsul Masa’il Maudlu’iyyah menggelar webinar sebagai bagian dari rangkaian agenda Pra-Munas dan Konbes NU 2026. Forum ini secara khusus membedah tema metodologis yang cukup strategis, yakni “I’adatun Nadzor (Peninjauan Ulang): Metode dan Operasionalnya”, Ahad malam (14/6/2026).
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus mematangkan persiapan Musyawarah Nasional Alim Ulama (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang bakal digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, 20–22 Juni 2026
Diskusi yang dipandu oleh Katib Syuriyah PWNU Gorontalo KH. Aniq Nawawi ini ditujukan untuk mematangkan draf operasional Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tata cara konstitusional organisasi dalam melakukan peninjauan kembali atas keputusan hukum yang telah dilahirkan pada forum bahtsul masa’il sebelumnya.
“Peninjauan ulang ini dapat diberlakukan jika dalam perkembangannya ditemukan ketidaktepatan dalam memahami nash (teks keagamaan) atau ketika muncul illat (sebab hukum) baru yang lahir akibat perubahan konteks zaman dan realitas sosial (waqi’),” ujar Kiai Cholil Nafis.
Ia mencontohkan elastisitas hukum Islam ini pada kasus pelarangan dasi di masa lampau karena dianggap menyerupai penjajah (tasyabbuh). Ketika konteks sosial berubah dan dasi menjadi pakaian formal yang lumrah, hukum tersebut dengan sendirinya mengalami penyesuaian. Kasus lainnya adalah keputusan darurat terkait pemotongan dam haji di luar tanah haram pada musim haji tahun 2025 lalu.
Hadir sebagai narasumber utama, Wakil Rais Aam PBNU KH. Afifuddin Muhajir, yang memaparkan landasan epistemologis pemikiran ini. Menurutnya, I’adatun Nadzar adalah bentuk lain dari tajdidul ijtihad (pembaruan ijtihad) yang menjadi wilayah otoritas lembaga fatwa kolektif (mufti jama’i), bukan perorangan.
Meski rekontekstualisasi hukum ini bersifat niscaya, Kiai Afifuddin memberikan batasan teologis yang sangat ketat agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pragmatis. “Perlu ditegaskan dengan sangat kuat bahwa I’adatun Nadzar hanya berlaku dan berkaitan pada hal-hal yang sifatnya ijtihadiyat dzonniiyat, yaitu perkara hukum yang sifatnya prediksi dan terbuka ruang penalaran.
Konsep peninjauan ulang ini sama sekali tidak boleh menyentuh ranah tsawabit qath’iyyat atau prinsip-prinsip keagamaan yang sudah baku, absolut, dan final,” tegas ulama ahli ushul fiqh asal Situbondo tersebut.
Forum Pra-Munas ini juga diwarnai dengan dinamika pemikiran yang cukup tajam dari para peserta wilayah. KH. Darul Azka dari Lembaga Bahtsul Masa’il PBNU mengingatkan bahwa titik paling kritis dalam proses peninjauan ulang hukum justru terletak pada keakuratan data empiris di lapangan.
Berkaca pada perdebatan batas geografis miqot haji beberapa waktu lalu, pengumpulan fakta lapangan kerap kali jauh lebih rumit daripada memperdebatkan teks kitab itu sendiri.
Di akhir sesi, moderator KH. Aniq Nawawi menyimpulkan tiga poin besar yang dapat dirumuskan. Ketiganya meliputi penegasan ruang lingkup peninjauan ulang yang hanya menyasar wilayah dzonniyah, urgensi aturan, serta rincian operasional mengenai syarat-syarat pemicu dilakukannya peninjauan kembali.
Langkah ini dinilai mendesak untuk melengkapi kekosongan hukum formal di internal organisasi, mengingat aturan makronya sudah disahkan dalam Perkum, namun petunjuk teknis operasionalnya belum matang sepenuhnya.
Agus Pardesi








