PGI Kecam Tindakan Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan Tangerang

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Peristiwa pembubaran ibadah pada Jemaat Gereja Kriaten Protestan Indonesia (GKPI), Mauk Sepatan, Rajeg Kabupaten Tanggerang Banten pada hari Minggu (20/9), mendapat perhatian dari Persektuan Gereja-Gereja di Indonesia.(PGI)

Ketua Umum PGI Pdt Jacklevyn Frits Manuputty mengecam keras aksi tersebut, “Kami mengecam keras perilaku sekelompok orang melakukan penghentian secara paksa dan dibawah ancaman kekerasan. Tindakan penghentian ibadah secara paksa tidak dapat dibenarkan baik moral maupun hukum,” tegas Jacklevyn.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, aparat keamanan perlu bertindak sigap agar peristiwa serupa tidak menjadi preseden buruk. Ia mengingatkan tindakan kekerasan tidak semestinya dapat diselesaikan hanya dengan permohonan maaf sehingga memberi kesan bahwa kekerasan dapat dilakukan tanpa konsekuensi hukum.

“Jangan sampai muncul preseden bahwa siapa saja dapat melakukan kekerasan,kemudian persoalan diakhiri dengan perminfaan maaf, “unkapnya.

Pdt Jacklevyn juga mengingatkan adanya resiko apabila permintaan maaf digunakan untuk menutup persoalan secara prematur, terutama apabila terdapat pola kekerasan yang berulang atau korban belum merasa nyaman.

Menurutnya permintaan maaf dapat menjadi bagian dari proses restorative justice atau menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum, tetapi tidak serta merta menggantikan proses hukum itu sendiri.

PGI, lanjutnya mendukung proses mediasi untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun proses tersebut harus berlangsung di ruang yang netral dan tanpa tekanan kepada pihak korban.

Dalam kasus GKPI Mauk Sepatan mediasi telah dllakukan. Hasilnya jemaat tidak dapat kembali beribadah di gedung yang sebelumnya mereka kontrak.

Pemerintah kabupaten Tanggerang akan memfasilitasi transportasi bagi jemaat untuk beribadah di gereja lain yang berjarak 10 kilometer dari gereja mereka sendiri.

Sementara itu camat diminta untuk mencari tempat alternatif yang dapat di kontrak jemaat sebagai lokasi ibadah selanjutnya.

Penyediaan tempat ibadah alternatif itu merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kebebasan beragama, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri no 9 dan 8 Tahun 2006 (PBM 2006).

Di tengah persoalan tersebut PGI tetap mendukung penguatan kerukunan dalam budaya guyub yang hidup di tengah masyarakat.
“Kerukunan tidak boleh berorientasi hanya pada tertib sosial, dimana untuk menjamin tertib sosial kelompok minoritas harus bersedia mengalah dalan kasus-kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Itu bukan kerukunan tapi perukunan,” tegasnya.

Kerukunan yang sehat menurut Pdt Jacklevyn harus dibangun atas kesetaraan, keadilan dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara. Tanpa prinsip tersebut persaudaraan yang dibangun di tengah Masyarakat akan mudah Rapuh.

Daniel Siahaan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *