BOYOLALI, KabarTerkiniNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali, Jawa Tengah, membongkar praktik penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial JK diringkus polisi setelah diduga mengumpulkan BBM dari sejumlah SPBU untuk kemudian dijual kembali ke sejumlah warung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 1.040 liter Pertalite yang disimpan dalam puluhan jerigen. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik ilegal tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah rumah di wilayah Boyolali Kota, Senin lalu. Saat petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah pekerja tengah memindahkan Pertalite ke dalam jerigen dan galon air mineral.
Polisi juga menemukan kendaraan yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan serta puluhan jerigen berisi BBM yang disimpan di dalam gudang.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra menjelaskan, tersangka menggunakan mobil Mitsubishi L300 yang telah dimodifikasi dengan penambahan tangki khusus berkapasitas hampir 450 liter.
Untuk mendapatkan BBM dalam jumlah besar, tersangka diduga memanfaatkan sekitar 10 barcode berbeda saat melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU.
“Modifikasi yang sudah dibuat di dalam mobil L300 tersebut itu bisa menampung hampir 450 liter BBM Pertalite. Pelaku sendiri juga mempunyai beberapa barcode, ada sekitar 10 barcode untuk mengelabui petugas SPBU dalam pengisian Pertalite tersebut,” jelas AKBP Indra.
Setelah terkumpul, BBM dipompa menggunakan pompa elektrik dan dibawa ke gudang untuk dipindahkan ke dalam jerigen berkapasitas 30 liter.
Polisi mengungkapkan, dari aktivitas tersebut tersangka diduga mampu mengumpulkan hingga 1.040 liter Pertalite dalam sehari. BBM bersubsidi itu kemudian didistribusikan kembali ke sejumlah warung dengan mengambil keuntungan sekitar Rp1.500 per liter dari harga pembelian di SPBU.
Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Joni Aryanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, praktik penjualan kembali BBM bersubsidi tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
“Untuk penjualannya, tersangka kurang lebih sudah beroperasi selama satu tahun. Lalu tersangka mengambil keuntungan Rp1.500 per liternya dari harga yang dibeli di SPBU,” ungkap AKP Joni.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan total 1.040 liter Pertalite, tiga kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM di SPBU, serta satu mobil pikap yang diduga digunakan untuk mendistribusikan kembali BBM ke sejumlah warung.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun dan diperjualbelikan kembali demi memperoleh keuntungan pribadi.
Reporter/Kamera: Taufik Irvani
Editor: Heru Warsito
Lokasi: Boyolali, Jawa Tengah





