Warga Karanganyar Diduga Jadi Kurir Sabu, Ditangkap Bawa 40,59 Gram di Boyolali

BOYOLALI Kabarterkininews.co.id – Seorang pria warga Kabupaten Karanganyar berinisial MI, 27 tahun, ditangkap Satresnarkoba Polres Boyolali, Jawa Tengah, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

MI ditangkap saat hendak mengambil paket sabu-sabu yang ditanam di pinggir jalan kawasan persawahan di Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan total berat mencapai 40,59 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, Iptu Agung Muryo Atmojo, mengatakan barang bukti tersebut terdiri dari 40 paket dengan berat sekitar setengah gram, 12 paket seberat satu gram, serta satu paket besar dengan berat sekitar 10 gram.

Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan sebuah pipa PET bening yang diduga digunakan tersangka untuk mengonsumsi narkotika.

Modus Tanam Ranjau

Dari hasil pemeriksaan, MI diduga menggunakan modus tanam ranjau dalam menjalankan aksinya.

Sabu-sabu yang diperoleh dari satu titik kemudian diletakkan atau ditanam di lokasi tertentu. Selanjutnya, paket tersebut diambil oleh pemesan sesuai titik yang telah ditentukan.

Sabu-sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Solo Raya.

Setiap paket sabu disebut dijual dengan harga sekitar Rp850 ribu. Sementara total barang bukti seberat 40,59 gram ditaksir memiliki nilai sekitar Rp37 juta.

Warga Karanganyar dan Residivis Kasus Sabu

Yang menjadi perhatian, MI diketahui merupakan warga Kabupaten Karanganyar dan pernah tersangkut kasus narkotika di wilayah hukum Polres Karanganyar.

Iptu Agung Muryo Atmojo menyebut MI merupakan residivis kasus sabu. Tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman dalam kasus narkotika dan bebas pada 2021.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi kembali menangkap MI dengan puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas dugaan perbuatannya, MI dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan sangkaan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana berat, hingga pidana penjara seumur hidup.

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

Ahza Irvani | Boyolali, Jawa Tengah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *