Sleman, KabarTerkiniNews.co.id – Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman pada Sabtu pagi dalam rangka memantau langsung pelaksanaan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari pengawasan dan penguatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak, khususnya pada periode pelaporan SPT Tahunan. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak berinteraksi langsung dan
menyapa Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan pelaporan di luar hari dan jam kerja reguler.
KPP Pratama Sleman bersama seluruh unit pelayanan pajak di lingkungan Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta secara proaktif membuka layanan pada hari Sabtu dan Minggu sebagai bentuk komitmen untuk memastikan setiap Wajib Pajak memperoleh pendampingan sampai berhasil dalam menyampaikan SPT Tahunannya secara tepat waktu.
Direktur Jenderal Pajak menegaskan bahwa transformasi digital melalui Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk menghadirkan sistem yang semakin terintegrasi, transparan, dan akuntabel,
dengan orientasi utama pada kemudahan layanan kepada Wajib Pajak.
“Masa transisi ini adalah proses pembelajaran bersama. Kami memastikan seluruh pegawai telah disiapkan untuk memberikan pendampingan secara optimal, dan penyempurnaan sistem terus dilakukan agar semakin andal sehingga Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan dengan lebih mudah dan nyaman,” ujar Bimo Wijayanto saat meninjau langsung layanan.
Sebagai bagian dari penguatan layanan, Direktorat Jenderal Pajak turut menghadirkan aplikasi M-Pajak serta fitur Coretax Form yang dikembangkan untuk mempermudah proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secara
lebih praktis, cepat, dan terarah bagi Wajib Pajak.
Secara nasional, hingga 28 Februari 2026 tercatat sebanyak 4.955.055 SPT Tahunan telah disampaikan. Dari jumlah tersebut, 4.954.422 SPT disampaikan melalui Coretax DJP dan 633 SPT melalui Coretax Form.
“Sementara itu, di wilayah Kanwil DJP DIY, berdasarkan data per 28 Februari 2026, jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan tercatat sebanyak 90.077 Wajib Pajak” tambah Erna Sulistyowati, Kepala Kanwil DJP DIY.
Terdapat sedikit perlambatan pelaporan, yang antara lain dipengaruhi oleh proses adaptasi pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Melalui pembukaan layanan akhir pekan dan dukungan penuh dari jajaran pimpinan, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 tetap terjaga. Dengan data yang telah diinput pada pelaporan SPT Tahunan saat ini, proses pelaporan pada tahun-tahun berikutnya akan menjadi
lebih mudah, cepat, dan efisien.
KabarTerkiniNews.co.id






