Buntut Penutupan BPR Ceper Permata Artha, LPS Dorong Pencairan Dana Nasabah senilai Rp 39 miliar

Sleman, KabarTerkiniNews.co.id – Pada tahap pertama, LPS telah membayarkan klaim simpanan senilai Rp39 miliar kepada 282 nasabah. Pembayaran mulai dilakukan sejak 1 Juli 2026.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mencairkan klaim simpanan nasabah PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, setelah izin usaha bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Juni 2026.

Bacaan Lainnya

Direktur Group Likuidasi Bank LPS, Fajar Bawono, mengatakan masih ada 359 nasabah yang proses rekonsiliasi dan verifikasi datanya belum selesai.

“Jadi sisanya masih ada sekitar 359 nasabah. Kami harap sabar menunggu,” kata Fajar saat ditemui di Klaten, Kamis (09/07).

Menurut Fajar, LPS masih melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar. Sesuai ketentuan, proses tersebut paling lama berlangsung hingga 90 hari kerja atau 29 Oktober 2026.

Meski demikian, Fajar memastikan pembayaran klaim tidak harus menunggu hingga batas akhir tersebut.

“Tetapi tentu saja pembayaran klaim nasabahnya tidak akan sampai Oktober. Secepat mungkin kalau memang proses rekonsiliasi dan verifikasi selesai, segera dibayar oleh LPS,” ujarnya.

Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha dilakukan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 tertanggal 25 Juni 2026 setelah upaya penyehatan bank oleh pengurus dan pemegang saham tidak berhasil.

Setelah pencabutan izin usaha, LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan sekaligus proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Divisi Pembayaran Klaim Bank LPS, Franki Simbolon, mengatakan hingga kini LPS telah menangani satu bank umum dan 154 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK.

Secara nasional, nilai simpanan yang dinyatakan layak dibayar mencapai Rp5,08 triliun, sedangkan simpanan yang tidak layak dibayar sebesar Rp594 miliar. Penyebab terbanyak simpanan tidak layak dibayar adalah karena bunga simpanan yang diterima melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Salah satu nasabah, Lia Sri Ningsih, 42, mengaku seluruh dana simpanannya telah diterima kembali melalui mekanisme LPS. Warga Desa Klepu, Kecamatan Ceper, itu mengaku tetap percaya menyimpan uang di bank selama simpanannya dijamin LPS dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Zaman sekarang masak masih mau menyimpan uang di bawah bantal. Kalau saya tidak. Saya tetap menyimpan di bank selama ada penjaminan dari LPS. Selagi memang memenuhi persyaratan 3T, insyaallah aman,” kata Lia.

Prabowo Aji

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *