Akses Bantuan Hukum Dipermudah, Warga Bisa Datang Langsung ke Posbakum di Pengadilan Karanganyar

Foto : Suasana pelantikan pengurus DPC IKADIN Karanganyar periode 2025–2030 yang digelar Sabtu (11/4/2026).

KARANGANYAR Kabarterkininews.co.id

Karanganyar– Akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu kini semakin terbuka. Melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersedia di lingkungan pengadilan, warga bisa langsung mendapatkan pendampingan hukum tanpa harus bingung mencari pengacara.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam momentum pelantikan pengurus DPC IKADIN Karanganyar periode 2025–2030 yang digelar Sabtu (11/4/2026).

Sekretaris DPC IKADIN Karanganyar, Ari Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya aktif menjalankan program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di berbagai titik, termasuk di kantor Pengadilan Negeri Karanganyar dan Pengadilan Agama.

Melalui layanan ini, masyarakat tidak mampu bisa langsung datang ke pengadilan dan mendapatkan bantuan hukum dari petugas yang siaga di lokasi.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, cukup datang ke Posbakum di pengadilan. Di sana sudah ada petugas yang siap membantu, tentunya dengan menunjukkan surat keterangan tidak mampu,” jelas Ari.

Ia menambahkan, layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang selama ini terkendala biaya maupun akses untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Program Posbakum ini juga menjadi bagian dari komitmen IKADIN dalam menghadirkan keadilan yang lebih merata, sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat bawah.

Sementara itu, Koordinator Wilayah IKADIN Jawa Tengah, Sunarto, menegaskan bahwa profesi advokat memiliki tanggung jawab moral untuk tidak hanya berorientasi pada materi, tetapi juga menjunjung tinggi nilai keadilan.

“IKADIN tetap pada komitmen sebagai organisasi pejuang yang menjaga integritas dan profesionalitas advokat,” ujarnya.

Foto : Bupati Karanganyar, Rober Christanto SE, dan Ketua DPRD Propinsi Jawa Tengah , foto bersama jajaran pengurus Ikadin Kabupaten Karanganyar periode 2026-2030

Bupati Karanganyar, Rober Christanto, berharap keberadaan Posbakum ini tidak hanya memberikan akses hukum, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan dalam membangun daerah.

“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum ini, kami berharap IKADIN turut mewujudkan semangat sesarengan mbangun Karanganyar, sehingga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran hukum yang adil dan berpihak,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, yang juga berlatar belakang advokat, menekankan pentingnya peningkatan profesionalitas di era digital.

Ia berharap organisasi advokat, termasuk IKADIN, mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan tetap menjaga kemandirian profesi.

“Di era digital ini, advokat harus semakin profesional dan benar-benar menjadi profesi yang mandiri serta dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Dengan keberadaan Posbakum di pengadilan, masyarakat Karanganyar kini memiliki jalur yang lebih cepat dan sederhana untuk mendapatkan bantuan hukum, sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi di hadapan hukum.

(Red/Her)

Video : Akses Bantuan Hukum Dipermudah, Warga Bisa Datang Langsung ke Posbakum Pengadilan di Karanganya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *