Zebra Cross Bukan Hiasan Jalan : Ini Aturan dan Sanksinya

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan kesadaran dari seluruh pengguna jalan, baik pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki. Salah satu fasilitas jalan yang sangat vital namun sering kali diabaikan atau disalahpahami fungsinya adalah Zebra Cross (tempat penyeberangan jalan).

Korlantas Polri terus mengimbau masyarakat untuk tertib dan memahami bahwa zebra cross bukanlah sekadar hiasan atau garis putih di atas aspal, melainkan instrumen hukum yang menjamin keselamatan dan hak hidup pengguna jalan.

Bacaan Lainnya

Aturan mengenai penggunaannya telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan penggunaan zebra cross dan marka jalan yang berlaku di Indonesia.

Pejalan kaki adalah kelompok pengguna jalan yang rentan dan oleh karena itu, hukum memberikan perlindungan khusus kepada mereka. Namun, perlindungan ini juga diiringi dengan kewajiban untuk tertib.

  • Hak Prioritas: Berdasarkan Pasal 131 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan (zebra cross).
  • Kewajiban Menyeberang pada Tempatnya: Berdasarkan Pasal 132 ayat (1), pejalan kaki wajib menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Jika fasilitas penyeberangan seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan orang (JPO) tersedia, pejalan kaki wajib menggunakannya. Menyeberang sembarangan di sekitar area yang sudah memiliki zebra cross dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.

Bagi para pengemudi mobil, sepeda motor, maupun kendaraan angkutan umum, menghormati hak pejalan kaki adalah mutlak dan memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

  • Mengutamakan Pejalan Kaki: Mengacu pada Pasal 106 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
  • Sanksi Pelanggaran: Jika pengemudi mengabaikan aturan ini dan tidak memberikan prioritas bagi pejalan kaki yang sedang menyeberang di zebra cross, pengemudi dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 284. Sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Salah satu bentuk pelanggaran yang paling sering dijumpai di persimpangan atau lampu lalu lintas adalah kendaraan bermotor yang berhenti melewati garis henti (stop line) dan menutupi area zebra cross. Hal ini sangat merugikan pejalan kaki karena merampas ruang aman mereka.

Garis melintang utuh sebelum zebra cross berfungsi sebagai batas area berhenti kendaraan. Kendaraan tidak boleh melintasi atau menginjak garis tersebut saat lampu lalu lintas berwarna merah atau saat ada pejalan kaki yang menyeberang.

Jika pengendara melanggar marka garis henti ini, tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran marka jalan:

  • Dasar Hukum Marka Jalan: Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan tentang rambu perintah atau larangan, serta marka jalan.
  • Sanksi Pidana/Denda: Pelanggaran terhadap marka garis henti (berhenti di atas zebra cross atau melewati garis stop) diatur dalam Pasal 287 ayat (1). Pengendara yang melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Korlantas Polri menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga kesadaran setiap pengguna jalan. Pejalan kaki diimbau menggunakan fasilitas penyeberangan dan memastikan kondisi aman sebelum menyeberang.

Sementara itu, pengendara diminta mengurangi kecepatan saat mendekati zebra cross, berhenti di belakang garis henti, serta memprioritaskan pejalan kaki. Kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci mewujudkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas bagi semua.

KabarTerkiniNews.co.id

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *