Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Kepolisian Polda Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dalam keterangan pers didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra kepada media di Kupang, Jumat (28/2026) mengatakan pihaknya telah menetapkan tiga dari empat terlapor sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami tetapkan tiga tersangka yakni Therensius Lazakar (TL), kedua Nobertus Tubani (NT) dan Veronika Lake (VL) semuanya Anggota DPRD Kabupaten TTU,” ujarnya.
Adapun satu terlapor yakni Maria Mathildis Sau ( MMS) seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, belum menjadi tersangka.
Sebelumnya diberitakan, dokter Icha diduga mendapat intimidasi dari sejumlah anggota DPRD TTU ketika menangani pasien dalam kondisi darurat di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026, dimana pasien tersebut ditengarai merupakan keluarga salah satu anggota dewan tersebut.
Dokter Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026, Padahal sebelum meninggal, dokter Icha telah melaporkan dugaan intimidasi itu kepada pihak DPRD TTU, tetapi tidak mendapat tanggapan.
Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 466 ayat 3 dan 4 junto pasal 20 huruf c pasal 58 huruf a, kemudian pasal 59 undang-undang nomor 1 Tahun 2003 dan atau pasal 530 junto pasal 20 huruf c undang-undang nomor 1 Tahun 2003 dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Rudy





