Seorang Ibu di Ulujami Pemalang Jadi Korban Penipuan Lelang Emas Palsu

PEMALANG – Seorang ibu rumah tangga berinisial Ny. Sof (45), warga Ulujami, Kabupaten Pemalang, menjadi korban dugaan penipuan dalam lelang emas di Kantor Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Ulujami. Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Peristiwa ini bermula ketika Ny. Sof ditawari emas oleh seorang agen Pegadaian berinisial T dengan harga Rp 200 juta. Karena tidak memiliki dana sebesar itu, ia menyatakan hanya mampu membayar Rp 60 juta.

Transaksi pun dilakukan langsung di Kantor Pegadaian Ulujami, dan ia menyerahkan uang tersebut kepada pegawai pegadaian yang bertugas. Namun, ia tidak menerima bukti pembayaran dan justru diarahkan untuk mendapatkannya dari agen T.

“Karena saya mengenalnya, saya tidak curiga. Saya lalu pulang setelah menerima emas berupa perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin,” ungkap Ny. Sof saat ditemui di kediamannya.

Kecurigaan muncul ketika ia meminta bantuan seorang teman untuk mengecek keaslian emas tersebut di sebuah toko emas di Wiradesa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa emas yang dibelinya ternyata palsu. Bahkan, menurut temannya, emas tersebut sebelumnya pernah ditawarkan kepada orang lain tetapi ditolak karena tidak asli.

BACA JUGA:  Cerdas Cegah Bullying, Polsek Masaran Gandeng Ponpes Bentuk Generasi Ramah Anak

Merasa tertipu, Ny. Sof mengembalikan emas tersebut kepada agen T dan berupaya meminta kembali uangnya ke Pegadaian. Namun, usahanya menemui jalan buntu.

“Agen saya kejar terus, tapi selalu menghindar dengan alasan uang sudah masuk ke sistem pegadaian atau ke orang dalam di bagian emas,” jelasnya.

Pegadaian Bantah Lelang Emas Palsu

Pimpinan Cabang Pegadaian Pemalang, Kusworo, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa T adalah salah satu agennya. Namun, ia menegaskan bahwa Pegadaian tidak pernah melakukan lelang emas palsu.

“Kami tidak pernah melelang barang palsu. Setiap emas yang dilelang selalu diuji keasliannya sebelum dilepas ke pembeli,” tegas Kusworo.

Kusworo menjelaskan bahwa pada Jumat (31/1), Ny. Sof dan agen T memang datang ke Pegadaian Ulujami dengan membawa uang Rp 60 juta. Namun, ia menyebut transaksi tersebut bukan untuk membeli emas, melainkan untuk top up saldo agen. Karena loket sudah tutup dan ada batasan saldo maksimal, uang itu dikembalikan kepada agen T.

“Ketika uang dikembalikan, Ny. Sof sudah tidak berada di kantor Pegadaian. Jadi, uang itu diserahkan langsung kepada agen T,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polres Sabu Raijua Unit Reserse dan Kriminal Bagikan Takjil Gratis kepada Warga Muslim di Mebba

Ia juga menegaskan bahwa pada hari kejadian tidak ada agenda lelang emas di kantornya. “Jadi, transaksi yang terjadi bukan lelang emas. Agen T datang ke Pegadaian untuk top up saldo,” tambahnya.

Terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan agen T, Kusworo menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Jika terbukti bersalah, agen tersebut akan dilaporkan ke pihak berwajib.

Hingga berita ini diterbitkan, agen T belum memberikan keterangan terkait kasus ini.***

Kermit Slatet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *