Fakta baru terungkap dari kasus di Padepokan Padang Ati Kabupaten Pekalongan.

Foto : Moh Irkham, Plh Kepala Kemenag Kabupaten Pekalongan. Kermit

Kementerian Agama menyebut padepokan yang dihuni ratusan santriwati tersebut ternyata belum memiliki izin resmi dan belum diakui sebagai pondok pesantren.

Pasca munculnya dugaan tindak pidana tidak pantas yang menyeret pengasuh padepokan, jajaran pemerintah dan Kemenag langsung melakukan sidak dan mitigasi ke lokasi.

Kini, pemerintah mulai mencari solusi pendidikan formal bagi para santri, sekaligus meminta pengurus segera mengurus legalitas lembaga.

Publik pun menyoroti pengawasan lembaga pendidikan keagamaan nonformal di daerah.

Video : Kermit Slater

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *