Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jalur TransJakarta sebagai jalur alternatif saat menghadapi kepadatan lalu lintas. Jalur khusus tersebut disediakan untuk mendukung kelancaran transportasi umum massal dan tidak diperuntukkan bagi kendaraan pribadi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut masih kerap ditemukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Tidak sedikit pengendara roda dua maupun roda empat yang memanfaatkan jalur khusus bus untuk mempercepat perjalanan. Padahal, tindakan tersebut dapat mengganggu operasional angkutan umum dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Korlantas Polri menegaskan bahwa jalur TransJakarta harus tetap steril demi menjaga efektivitas layanan transportasi publik. Keberadaan jalur khusus itu menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi kemacetan sekaligus meningkatkan mobilitas masyarakat.
Secara hukum, larangan melintas di jalur TransJakarta telah memiliki payung hukum yang sangat jelas dan mengikat. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Merujuk pada Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, ditegaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Jalur khusus bus selalu dilengkapi dengan marka jalan tegas, rambu larangan masuk (verboden), dan separator fisik, yang berarti secara mutlak dilarang dilintasi oleh kendaraan pribadi.
Selain regulasi tingkat nasional, secara spesifik di wilayah ibu kota, aturan ini diperkuat oleh regulasi daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, pada Pasal 90 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa: “Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan massal berbasis Jalan.”
Tindakan menyerobot jalur TransJakarta tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak pengguna transportasi publik untuk mendapatkan layanan yang cepat dan efisien. Lebih dari itu, masuknya kendaraan taktis atau kendaraan sipil ke jalur ini sangat berisiko memicu kecelakaan fatal, mengingat kecepatan operasional bus yang konstan dan terbatasnya ruang menghindar (blind spot).
Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Jalur TransJakarta dibuat khusus untuk transportasi massal demi mengurai kemacetan. Jangan jadikan alasan terburu-buru atau menghindari kepadatan untuk membenarkan tindakan melanggar hukum. Menerobos jalur khusus bus sangat berbahaya, baik bagi diri sendiri, penumpang TransJakarta, maupun pengguna jalan lainnya.
Korlantas Polri juga mengajak masyarakat untuk menghargai pengguna transportasi umum dengan tidak memasuki jalur khusus bus. Kepatuhan terhadap aturan tersebut turut mendukung ketepatan waktu layanan angkutan massal yang setiap hari dimanfaatkan oleh masyarakat.
Pengawasan terhadap jalur TransJakarta saat ini dilakukan secara berkelanjutan. Selain melalui petugas di lapangan, penindakan pelanggaran juga didukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi selama 24 jam di berbagai titik pengawasan.
KabarTerkiniNews.co.id








