Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama yang tidak hanya berlaku di jalan raya utama atau jalan tol, melainkan juga di jalan-jalan lingkungan dan area permukiman warga. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengimbau seluruh pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi etika serta aturan berkendara, terutama saat melintas di jalan kecil padat penduduk.
Banyak kecelakaan yang terjadi di area permukiman disebabkan oleh kelalaian pengendara yang memacu kendaraannya melebihi batas aman. Oleh karena itu, negara telah mengatur batasan kecepatan secara spesifik demi melindungi masyarakat sekitar, pejalan kaki, dan anak-anak yang kerap beraktivitas di sekitar jalan lingkungan.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan dan dasar hukum batas kecepatan di area permukiman:
Aturan mengenai batas kecepatan berkendara di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Ketentuan ini diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Permenhub No. 111 Tahun 2015, pemerintah menetapkan batas kecepatan kendaraan bermotor berdasarkan kawasan atau jenis jalannya. Untuk kawasan permukiman, aturannya sangat jelas, yaitu kecepatan maksimal kendaraan di jalan kawasan permukiman adalah 30 kilometer per jam (30 km/jam).
Penetapan angka 30 km/jam ini bukanlah tanpa alasan. Di area jalan kecil atau perumahan, jarak pandang sering kali terhalang oleh bangunan, tikungan tajam, atau kendaraan yang parkir. Kecepatan maksimal 30 km/jam memberikan waktu yang cukup bagi pengemudi untuk bereaksi dan melakukan pengereman mendadak jika tiba-tiba ada pejalan kaki, hewan peliharaan, atau anak-anak yang menyeberang.
Selain karena diatur oleh undang-undang, membatasi kecepatan di area permukiman adalah bentuk empati dan etika berkendara. Beberapa faktor utama yang mendasari pentingnya aturan ini antara lain:
- Aktivitas Warga yang Tinggi: Jalan lingkungan sering digunakan sebagai ruang interaksi warga.
- Keterbatasan Ruang Jalan: Jalan di area permukiman umumnya sempit dan tidak dilengkapi dengan trotoar khusus pejalan kaki.
- Polusi Suara dan Debu: Kendaraan yang melaju kencang menimbulkan kebisingan (suara knalpot/mesin) dan menerbangkan debu yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Korlantas Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran batas kecepatan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Pengendara yang terbukti melanggar aturan batas kecepatan di jalan lingkungan dapat ditindak berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, dipidana dengan:
- Pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan, atau
- Denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Jalan raya, sekecil apa pun ukurannya, adalah fasilitas publik yang menuntut sikap saling menghargai antarpenggunanya. Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan jalan permukiman sebagai jalur alternatif untuk memacu kendaraan saat menghindari kemacetan di jalan utama.
Patuhi rambu-rambu lalu lintas, kendalikan kecepatan maksimal di angka 30 km/jam, dan selalu utamakan keselamatan pejalan kaki. Jadikan keselamatan sebagai sebuah kebiasaan, bukan sekadar paksaan.
KabarTerkiniNews.co.id







