Magelang, KabarTerkiniNews.co.id – Dua pelaku utama berhasil diamankan setelah sebelumnya sempat beraksi di kawasan pusat perbelanjaan Artos pada November 2025 lalu.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 3 November 2025 dengan korban seorang perempuan yang kehilangan empat item perhiasan.
“Korban mengalami kerugian berupa empat perhiasan. Modus yang digunakan pelaku adalah gendam dengan cara membujuk korban hingga menuruti semua arahan pelaku,” ujar Toyib saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Rabu (22/4/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat para pelaku kembali mendatangi lokasi yang sama pada Minggu, 19 April 2026. Kedatangan mereka terdeteksi oleh petugas keamanan mall yang mengenali ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV.
“Para pelaku masuk ke dalam mall secara terpisah. Namun berhasil dikenali oleh sekuriti dan kemudian diamankan, lalu diserahkan ke Polsek Mertoyudan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, salah satu pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi gendam sebelumnya. Sementara tiga pelaku lain sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di wilayah Tegal oleh tim Resmob.
Toyib mengungkapkan, modus operandi pelaku terbilang rapi. Pelaku berinisial DS berpura-pura menanyakan lokasi penjualan barang antik kepada korban yang sedang berbelanja bersama anaknya. Kemudian pelaku lain berinisial H berpura-pura tidak saling mengenal dan ikut terlibat dalam percakapan.
“Pelaku kemudian mengajak korban ke food court dan menunjukkan batu merah delima yang diklaim memiliki kekuatan penyembuhan. Korban juga diberi makan dan minum hingga dalam kondisi tidak sadar mengikuti arahan pelaku,” terangnya.
Dalam kondisi tersebut, korban diminta melepas seluruh perhiasannya dengan alasan untuk proses pengobatan. Saat korban lengah, pelaku lain mengambil perhiasan tersebut dari dalam tas korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Setelah kejadian, para pelaku diketahui meninggalkan Magelang menuju wilayah Salatiga dan menjual hasil kejahatan berupa perhiasan dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Polisi berhasil mengamankan dua pelaku utama berinisial DS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, dan H, warga Klaten berusia 48 tahun. Sementara dua orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi karena tidak terlibat dalam aksi pada November 2025.
“Untuk barang bukti hasil kejahatan sudah habis karena telah dijual dan uangnya digunakan oleh pelaku,” imbuh Toyib.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan serupa, terutama di tempat keramaian, serta tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal.
Nurul Abadi







