Kupang, KabarTerkiniNews.co.id – Nama Marco Medah, pengacara korban ACT ( 16) dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang melibatkan tiga terduga pelaku, yakni Piche Kota, Rivel Sila, dan Roy Mali terus menjadi perbincangan, setelah berseliweran informasi jika Marco meminta uang Rp. 1 Miliar pada keluarga Rivel, terbaru Marco diklaim kembali meminta uang sebesar 17 Juta Rupiah kepada orang tua Rivel dengan dalih untuk APH serta uang ” tutup mulut” bagi wartawan di Kabupaten Belu.
Dugaan tersebut disampaikan Putra Dapatalu didampingi rekannya, Martin Lau sebagai Penasehat Hukum tersangka Rivel Sila dalam podcast di salah satu media di Kota Kupang, Selasa (2/6/2026).
“Diduga nanti uang itu diatur ke Polisi dan teman media. Itu sebelum penetapan tersangka, karena keluarga Rivel tidak kasih, maka klien kami RS ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini,” ungkap Putra.
Selain Rp1 miliar, Putra juga menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp. 17 juta untuk wartawan. “Menurut keterangan dari Orang Tua Klien Kami, Pertama Rp 7 juta uang cash, setelah itu Rp 10 juta juga cash, ada saksi yang melihat ia ( Marco Medah_ red) ke rumah keluarga RS, dengan catatan kalau orang tua Rivel memberikan uang maka Rivel tidak akan ditahan, ditangkap dan tidak dijebloskan ke penjara,” ungkapnya.
Putra tegas mengatakan jika menurut Marco uang 17 juta itu nantinya akan digunakan untuk menutup kasus ini di media massa dan media sosial.
” Uang tersebut (Rp 17 juta_ red) diduga untuk menutup mulut teman- teman wartawan supaya jangan memuat berita lagi, baik di Facebook, tik-tok maupun instagram. Tetapi justru sebaliknya uang itu dia tidak kasih kesana (Wartawan) tetapi diduga ia membalik ke tersangka Rivel ini. Sehingga teman-teman wartawan itu tidak tahu permainan ini,” tuturnya
Atas dugaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan oknum pengacara tersebut ke dewan kode etik. Selain itu, rekan Putra Dapatalu yakni Martin Lau memohon atensi dari Kejagung, Kapolri, Komisi 3 DPR RI, Kejati NTT dan Polda NTT, untuk mengawal perkara ini.
“Kami memohon atensi dari Kejagung, Kapolri, Komisi 3 DPR RI, Kejati NTT dan Polda NTT untuk mengawal perkara ini. Karena kami menduga kuat adanya permainan mafia, dari oknum-oknum penegak hukum,” tegasnya.
Diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap ACT (16) di salah satu Hotel di Atambua ini pada Januari 2026 lalu ini, melibatkan tiga tersangka yakni Roy Mali (RM), Rivel Sila (RS) dan Piche Kota (PK). Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya yakni Rivel dan Roy berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan menunggu jadwal persidangan.
Sementara berkas Piche Kota masih dikembalikan oleh jaksa (P- 19) dan yang bersangkutan telah bebas karena masa tahanan selesai dan menunggu fakta persidangan.
Rudy








