S&P Kembali Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia pada ‘BBB’ 

Jakarta, KabarTerkiniNews.co.id – Lembaga pemeringkat Standard & Poor’s Global Ratings (S&P) kembali mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada ‘BBB’ dengan outlook stabil.

S&P menilai rating tersebut mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang solid, kebijakan ekonomi yang cermat dan kemampuan untuk mengelola beban utang publik secara prudent.

Outlook stabil juga menggambarkan keyakinan S&P akan keberlanjutan disiplin fiskal. S&P memproyeksi defisit fiskal Indonesia akan tetap berada di bawah 3% dari PDB selama tiga tahun ke depan. Meskipun terdapat tantangan global yang belum mereda, kebijakan fiskal Indonesia dinilai tetap terukur dan konsisten.

S&P memproyeksikan pertumbuhan PDB Indonesia akan tetap tinggi, sekitar 5% per tahun dalam beberapa tahun ke depan. Permintaan domestik diyakini akan terus menjadi pendorong utama momentum pertumbuhan. Seiring dengan itu, pendapatan per kapita Indonesia juga diperkirakan meningkat, mencapai USD 5.000 pada tahun ini.

Inovasi pembiayaan pembangunan seperti pembentukan Sovereign Wealth Fund (SWF) Danantara, diharapkan dapat mengakselerasi pembiayaan proyek strategis nasional sehingga berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, program pemerintah seperti penyediaan makan bergizi gratis dan pembangunan tiga juta rumah diyakini akan memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan kualitas hidup, dan menjaga momentum pertumbuhan domestik.

Stabilisasi atas faktor – faktor eksternal yang mempengaruhi PDB Indonesia juga dinilai akan tetap terjaga, didukung oleh kebijakan hilirisasi industri berbasis komoditas yang secara konsisten didorong oleh Pemerintah. Investasi pada sektor hilir, seperti pembangunan smelter nikel baru dan pabrik baterai kendaraan listrik yang akan segera beroperasi, diyakini akan mendukung kinerja eksternal di tengah ketidakpastian global yang meningkat.

S&P mencatat adanya potensi peningkatan peringkat kredit Indonesia di masa mendatang apabila Pemerintah melakukan upaya penguatan stabilitas faktor eksternal tersebut, demikian dikutip dari siaran pers Kementerian Keuangan.

 

 

 

 

 

Berita terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *