Bekasi, KabarTerkiniNews.co.id – Korlantas Polri menindak truk sumbu tiga atau lebih yang masih melintas di Tol Jakarta–Cikampek (Japek) KM 47 pada Sabtu (28/3/2026) dini hari. Truk tersebut tetap beroperasi meski larangan masih berlaku hingga 29 Maret 2026.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal mengatakan penindakan dilakukan karena masih ditemukan truk sumbu tiga yang melintas sejak sore hingga malam.
“Pada malam ini (28/3 dini hari) kita melakukan pencegatan dan penindakan untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Karena sesuai SKB, pembatasan masih berlaku sampai tanggal 29 Maret,” kata Brigjen Pol. Faizal.
Sebelumnya, petugas juga melakukan penindakan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan KM 27.
Penindakan kemudian difokuskan di KM 47 arah Trans Jawa. Truk yang terjaring langsung dikeluarkan melalui Gerbang Tol Karawang Barat.
Dirgakkum mengatakan keberadaan truk sumbu tiga bisa mengganggu kelancaran arus balik Lebaran.
“Dari hasil pemantauan sejak sore, sudah cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang beroperasi. Karena itu kita lakukan penindakan di KM 47,” ujarnya.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam pengamanan arus balik Lebaran 2026.
Saat ini, rekayasa lalu lintas berupa one way presisi lokal tahap dua dari KM 263 hingga KM 70 Tol Trans Jawa mulai diberlakukan.
Brigjen Pol. Faizal mengimbau pengusaha angkutan barang menunda operasional hingga masa pembatasan berakhir.
“Yang utama jaga keselamatan dan emosi di jalan. Untuk pengusaha angkutan barang, tahan dulu sampai tanggal 29 Maret 2026. Setelah itu silakan beroperasi kembali,” ucapnya.
Pembatasan truk sumbu tiga ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Pengaturan Lalu Lintas dan Penyeberangan Angkutan Lebaran 2026 yang berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026. Korlantas menyebut langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus balik Lebaran.
KabarTerkiniNews.co.id







